Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengaku tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) jaminan pensiun bagi para pekerja yang akan mulai berlaku per 1 Juli 2015. Pemerintah mengisyaratkan besaran jaminan pensiun kurang dari 8 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang menghitung besaran jaminan pensiun yang akan diterima pekerja swasta.
Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja mengusulkan iuran pensiun sebesar 8 persen. Sementara Kementerian Keuangan meminta 3 persen dan 1,5 persen datang dari kalangan pengusaha.
"Kalau 8 persen itu kan permintaannya. Tapi kebijakan aktuarinya berapa?. Kalau tidak perlu 8 persen, kenapa kita bagi 8 persen. Yang penting waktu pensiun, Anda dibayar dan negara menjamin kewajiban aktuarinya dipenuhi. Tidak ada kompromi," tegas Sofyan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Saat ini, katanya, pemerintah akan menuntaskan PP jaminan pensiun tersebut sebelum 1 Juli 2015, sehingga saat pekerja atau buruh pensiun akan mendapatkan manfaat atau uang pensiun.
"Jadi iuran ini yang nantinya membayar kewajiban pensiun, ada batas maksimum dan minimumnya. Itu baru akan diterima pada 2030. Tapi kalau ada kecelakaan kerja, uang pensiun berlaku sekarang," ujar dia.
Sementara buruh terus berunjuk rasa untuk menyuarakan kecaman sikap dan rumusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal besaran manfaat dan iuran jaminan pensiun yang dinilai tidak rasional.
Rumusan Kemenaker terkait manfaat pensiun menggunakan rumus 1 persen x masa iuran (12 bulan) × rata rata upah tertimbang. Sehingga jika masa iuran 15 tahun dengan gaji rata-rata Rp 3 juta, peserta hanya menerima manfaat 15 persennya atau sebesar Rp 450.000.
Bila 40 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya Rp 3 juta, maka manfaat yang diterima hanya 40 persen dari Rp 3 juta atau hanya Rp 1,2 juta per bulan.
Menanggapi demo buruh terkait permasalahan tersebut, Sofyan tak mau ambil pusing. "Demo itu biasa," tandas Sofyan. (Fik/Nrm)
Pemerintah Isyaratkan Iuran Pensiun Pekerja di Bawah 8%
Pemerintah sedang menghitung besaran jaminan pensiun yang akan diterima pekerja swasta.
Diperbarui 12 Jun 2015, 16:52 WIBDiterbitkan 12 Jun 2015, 16:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadi Kurir Barang dari Iran, 2 Pria Jatim Terancam Hukuman Mati, Ini Salahnya
Rekomendasi Outfit Batik Kerja 2025 buat Hijabers, Tampil Anggun dan Fashionable!
Kanwil Kementerian HAM Gandeng PWNU Jakarta Tingkatkan Kesadaran HAM
Kutukan Prada Makan Korban Lagi, Terbaru Aktris Jepang Mei Nagano
Legenda Urban: Burong Tujoh di Aceh, Mitos yang Kerap Dikaitkan dengan Ilmu Hitam
Ilmuwan Temukan Alam Semesta Terus Mengembang dan Berputar
Tak Terima Anak Ditinggal Pacaran dengan Pria Lain, Pria Pemalang Buru Mantan Istri dengan Golok
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 25 April 2025
Kembali Terjadi Aksi Pembuangan Jenazah Bayi di Jember
Advokat Donny di Sidang Hasto Sebut Informasi Transaksional Urus Harun Masiku Datang dari Eks Kader PDIP
Tanggal Hijriah Hari Ini 25 April 2025, Simak Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat Menurut UAH
Michelle Obama Zodiac Sign: The Capricorn First Lady