Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengaku tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) jaminan pensiun bagi para pekerja yang akan mulai berlaku per 1 Juli 2015. Pemerintah mengisyaratkan besaran jaminan pensiun kurang dari 8 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang menghitung besaran jaminan pensiun yang akan diterima pekerja swasta.
Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja mengusulkan iuran pensiun sebesar 8 persen. Sementara Kementerian Keuangan meminta 3 persen dan 1,5 persen datang dari kalangan pengusaha.
"Kalau 8 persen itu kan permintaannya. Tapi kebijakan aktuarinya berapa?. Kalau tidak perlu 8 persen, kenapa kita bagi 8 persen. Yang penting waktu pensiun, Anda dibayar dan negara menjamin kewajiban aktuarinya dipenuhi. Tidak ada kompromi," tegas Sofyan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Saat ini, katanya, pemerintah akan menuntaskan PP jaminan pensiun tersebut sebelum 1 Juli 2015, sehingga saat pekerja atau buruh pensiun akan mendapatkan manfaat atau uang pensiun.
"Jadi iuran ini yang nantinya membayar kewajiban pensiun, ada batas maksimum dan minimumnya. Itu baru akan diterima pada 2030. Tapi kalau ada kecelakaan kerja, uang pensiun berlaku sekarang," ujar dia.
Sementara buruh terus berunjuk rasa untuk menyuarakan kecaman sikap dan rumusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal besaran manfaat dan iuran jaminan pensiun yang dinilai tidak rasional.
Rumusan Kemenaker terkait manfaat pensiun menggunakan rumus 1 persen x masa iuran (12 bulan) × rata rata upah tertimbang. Sehingga jika masa iuran 15 tahun dengan gaji rata-rata Rp 3 juta, peserta hanya menerima manfaat 15 persennya atau sebesar Rp 450.000.
Bila 40 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya Rp 3 juta, maka manfaat yang diterima hanya 40 persen dari Rp 3 juta atau hanya Rp 1,2 juta per bulan.
Menanggapi demo buruh terkait permasalahan tersebut, Sofyan tak mau ambil pusing. "Demo itu biasa," tandas Sofyan. (Fik/Nrm)
Pemerintah Isyaratkan Iuran Pensiun Pekerja di Bawah 8%
Pemerintah sedang menghitung besaran jaminan pensiun yang akan diterima pekerja swasta.
diperbarui 12 Jun 2015, 16:52 WIBDiterbitkan 12 Jun 2015, 16:52 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Metode Menggunakan Panci Presto Agar Aman dan Tidak Meledak, Pemula Wajib Simak!
Yuk Intip Proses Kreatif di Balik Konser 30 Tahun Band Gigi, Dari Sketsa ke Realita
Top 3: Cara Mengatasi Asam Urat yang Ampuh Hilangkan Bengkak dan Nyeri
Siswa SMP di Deli Serdang Meninggal Usai Dihukum Guru Squat Jump, 9 Orang Diperiksa
Ridwan Kamil Susuri Kali Ciliwung, Catat Masalah Sampah dan Tata Lokasi Condet
Dilepas Menteri Kelautan, 4 Kontainer Ikan Tuna Kaleng Produksi Banyuwangi Diekspor ke Kanada
Manchester United Sudah Temukan Pengganti Christian Eriksen di Old Trafford
Menko Airlangga Bakal Luncurkan Portal Aksesi OECD, Apa Manfaatnya?
Resep Opor Ayam, Hidangan Lezat Khas Indonesia untuk Momen Spesial
Rose Blackpink Umumkan Album Solo Pertama yang Akan Rilis Tanggal 6 Desember 2024
Infografis Israel Mulai Serbu Lebanon Lewat Darat dan Bombardir Ratusan Rudal Iran ke Tel Aviv
7 Strategi Efektif Menghemat Pengeluaran Bulanan dengan Gaji Pas-Pasan