Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengaku tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) jaminan pensiun bagi para pekerja yang akan mulai berlaku per 1 Juli 2015. Pemerintah mengisyaratkan besaran jaminan pensiun kurang dari 8 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang menghitung besaran jaminan pensiun yang akan diterima pekerja swasta.
Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja mengusulkan iuran pensiun sebesar 8 persen. Sementara Kementerian Keuangan meminta 3 persen dan 1,5 persen datang dari kalangan pengusaha.
"Kalau 8 persen itu kan permintaannya. Tapi kebijakan aktuarinya berapa?. Kalau tidak perlu 8 persen, kenapa kita bagi 8 persen. Yang penting waktu pensiun, Anda dibayar dan negara menjamin kewajiban aktuarinya dipenuhi. Tidak ada kompromi," tegas Sofyan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Saat ini, katanya, pemerintah akan menuntaskan PP jaminan pensiun tersebut sebelum 1 Juli 2015, sehingga saat pekerja atau buruh pensiun akan mendapatkan manfaat atau uang pensiun.
"Jadi iuran ini yang nantinya membayar kewajiban pensiun, ada batas maksimum dan minimumnya. Itu baru akan diterima pada 2030. Tapi kalau ada kecelakaan kerja, uang pensiun berlaku sekarang," ujar dia.
Sementara buruh terus berunjuk rasa untuk menyuarakan kecaman sikap dan rumusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal besaran manfaat dan iuran jaminan pensiun yang dinilai tidak rasional.
Rumusan Kemenaker terkait manfaat pensiun menggunakan rumus 1 persen x masa iuran (12 bulan) × rata rata upah tertimbang. Sehingga jika masa iuran 15 tahun dengan gaji rata-rata Rp 3 juta, peserta hanya menerima manfaat 15 persennya atau sebesar Rp 450.000.
Bila 40 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya Rp 3 juta, maka manfaat yang diterima hanya 40 persen dari Rp 3 juta atau hanya Rp 1,2 juta per bulan.
Menanggapi demo buruh terkait permasalahan tersebut, Sofyan tak mau ambil pusing. "Demo itu biasa," tandas Sofyan. (Fik/Nrm)
Pemerintah Isyaratkan Iuran Pensiun Pekerja di Bawah 8%
Pemerintah sedang menghitung besaran jaminan pensiun yang akan diterima pekerja swasta.
diperbarui 12 Jun 2015, 16:52 WIBDiterbitkan 12 Jun 2015, 16:52 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maruarar Sirait Minta Pengembang Perumahan Serap Aspirasi Warga
Top 3 Berita Hari Ini: Foto Terakhir Balita Korban Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Jeju Air Usai Liburan Keluarga Pertama ke Luar Negeri
Tanggapan Jokowi Jadi Salah Satu Pemimpin Terkorup di Dunia
Tingkatkan SDM Puluhan Pemuda Manggar Baru Ikuti Pelatihan Basic Welding
Jadi Juru Taktik Anyar AC Milan, Ini Janji Sergio Conceicao
Keseriusan Denny Chasmala Dukung Albert Tanabe Fokus Jadi Penyanyi Papan Atas Tanah Air, Lebih dari Sekadar Punya Legacy
Fungsi Kaporit: Manfaat dan Risiko Penggunaannya
MTI: Bali Makin Macet, Angkutan Umum Digeser Kendaraan Pribadi
Anies, Ahok, Foke hingga Pramono Tulis Harapan untuk Jakarta Jelang HUT ke-500, Ini Isinya
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Netflix Cs Tak Kena PPN 12 Persen
Fungsi Cuka Apel untuk Kesehatan: Manfaat dan Cara Penggunaan yang Tepat
Fungsi Vakuola: Peran Penting Organel Sel dalam Kehidupan Tumbuhan dan Hewan