Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengaku tengah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) jaminan pensiun bagi para pekerja yang akan mulai berlaku per 1 Juli 2015. Pemerintah mengisyaratkan besaran jaminan pensiun kurang dari 8 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah sedang menghitung besaran jaminan pensiun yang akan diterima pekerja swasta.
Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja mengusulkan iuran pensiun sebesar 8 persen. Sementara Kementerian Keuangan meminta 3 persen dan 1,5 persen datang dari kalangan pengusaha.
"Kalau 8 persen itu kan permintaannya. Tapi kebijakan aktuarinya berapa?. Kalau tidak perlu 8 persen, kenapa kita bagi 8 persen. Yang penting waktu pensiun, Anda dibayar dan negara menjamin kewajiban aktuarinya dipenuhi. Tidak ada kompromi," tegas Sofyan di kantornya, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Saat ini, katanya, pemerintah akan menuntaskan PP jaminan pensiun tersebut sebelum 1 Juli 2015, sehingga saat pekerja atau buruh pensiun akan mendapatkan manfaat atau uang pensiun.
"Jadi iuran ini yang nantinya membayar kewajiban pensiun, ada batas maksimum dan minimumnya. Itu baru akan diterima pada 2030. Tapi kalau ada kecelakaan kerja, uang pensiun berlaku sekarang," ujar dia.
Sementara buruh terus berunjuk rasa untuk menyuarakan kecaman sikap dan rumusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal besaran manfaat dan iuran jaminan pensiun yang dinilai tidak rasional.
Rumusan Kemenaker terkait manfaat pensiun menggunakan rumus 1 persen x masa iuran (12 bulan) × rata rata upah tertimbang. Sehingga jika masa iuran 15 tahun dengan gaji rata-rata Rp 3 juta, peserta hanya menerima manfaat 15 persennya atau sebesar Rp 450.000.
Bila 40 tahun masa kerja dengan gaji rata rata hanya Rp 3 juta, maka manfaat yang diterima hanya 40 persen dari Rp 3 juta atau hanya Rp 1,2 juta per bulan.
Menanggapi demo buruh terkait permasalahan tersebut, Sofyan tak mau ambil pusing. "Demo itu biasa," tandas Sofyan. (Fik/Nrm)
Pemerintah Isyaratkan Iuran Pensiun Pekerja di Bawah 8%
Pemerintah sedang menghitung besaran jaminan pensiun yang akan diterima pekerja swasta.
diperbarui 12 Jun 2015, 16:52 WIBDiterbitkan 12 Jun 2015, 16:52 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Paradigma: Memahami Konsep Kunci dalam Pemikiran dan Penelitian
Indonesia Masuk 8 Besar Ekonomi Dunia, Menko Airlangga: Kalahkan Italia dan Prancis
Pentingnya Asuransi Pertanian Demi Kejar Swasembada Pangan RI, Ini Buktinya
Total Harta Raffi Ahmad Rp1,1 Triliun: Punya 45 Bidang Tanah dan 23 Kendaraan Bermotor
Naik Tak Wajar, Saham INET Masuk Pantauan Bursa
Arti Jutek: Memahami Sikap yang Sering Disalahartikan
Apa itu Komitmen: Pengertian, Jenis, dan Cara Menjaganya
Arti Sunmori: Tradisi Berkendara Motor di Hari Minggu yang Menyenangkan
Komnas HAM Minta SUHAKAM Investigasi Independen Kasus Penembakan PMI di Malaysia
2 Warga China Jadi Korban Kecelakaan Pesawat American Airlines-Blackhawk
Deretan Fitur Penunjang Kenyamanan New Mitsubishi Pajero Sport
Pangeran William Tanggapi Petisi Pencabutan Gelar Kerajaannya yang Ditandatangani Puluhan Ribu Orang