Buruh Kukuh Besaran Iuran Pensiun Harus 12%

Besaran iuran jaminan pensiun yang sedang digodok masih jauh dari keinginan buruh.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Jun 2015, 18:30 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 18:30 WIB
Ratusan Buruh ‘Serbu’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, (4/6/2015). Mereka menolak iuran sebesar 1,5 persen sesuai usulan Apindo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Para buruh mendesak pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Pensiun dan memutuskan besaran dana pensiun yang diterima pekerja minimal sebesar 60 persen.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  Muhammad Rusdi memastikan, kaum buruh akan secara serius mengawal rancangan payung hukum jaminan pensiun ini.

Pasalnya, besaran iuran jaminan pensiun yang sedang digodok masih jauh dari keinginan buruh yaitu sebesar 10 hingga 12 persen, dengan porsi 7 hingga 9 persen dibayar pengusaha dan 3 persen dibayar buruh.

"Hanya saja terkait manfaat iuran kami sangat kecewa, sampai hari ini pemerintah bahas tiga angka saja, dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi  8 persen, Kementerian Keuangan 3 persen dan Apindo 1,5 persen. Sementara angka buruh 10-12 persen kita tidak pernah masuk dalam bahasan rapat kabinet," kata dia di Jakarta, Senin (8/6/2015).

Menurut Rusdi, jika angka iuran tersebut ditetapkan di bawah 10 persen-12  persen, maka uang jaminan pensiun yang akan diterima kedepannya dibawah 60 persen. Angka ini dinilai tidak bisa menyejahterakan buruh.

" Jadi rumusan hanya beri manfaat bulanan saat pensiun nanti hanya 15-40 persen saja kami menolak karena yang layak minimal 60 persen, di bawah ini tidak cukup layak," pungkas dia.

Sebagai bukti desakan, pihaknya telah menggelar aksi unjuk rasa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Desakan muncul karena 1 juli menjadi batas waktu aturan tersebut harus selesai.

Rencananya pembayaran jaminan pensiun buruh akan dikelola dan dilakukan‎ melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. (Pew/Nrm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya