Pengusaha Sumringah PPnBM Dihapus

Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani menilai, ada sejumlah barang mewah yang juga menjadi kebutuhan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Jun 2015, 20:47 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2015, 20:47 WIB
Tas Hermes Dari Kulit Buaya Putih Laku Dilelang Rp 2 Miliar
Tas Hermes

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Indonesia menyambut baik langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapuskan pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 atas impor untuk lima kelompok barang mewah.

"Saya pikir bagus, karena yang sudah dikategorikan barang mewah sudah tidak mewah juga. Itu kebutuhan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Pihaknya menuturkan, dengan kebijakan tersebut pemerintah akan efektif dalam melakukan penerimaan pajak dan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Pemerintah juga pilih target tinggi malah mati, pajak barang mewah itu sebenarnya stimulus," ujar Hariyadi

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK PPh 22 Perubahan Keempat).

Dalam payung hukum ini, mengatur kebijakan penghapusan pengenaan PPnBM atas barang-barang tertentu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Untuk mengimbangi kebijakan PPnBM, maka tarif pemungutan PPh 22 atas impor barang tertentu perlu disesuaikan, untuk mengurangi dampak peningkatan impor atas barang yang dihapuskan pengenaan PPnBM.

"Jadi PPnBM dihapus, tapi tarif PPh 22 impornya naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Jika beli tas yang tadinya harus bayar ekstra PPnBM 40 persen dan PPh impor 7,5 persen, maka yang 40 persen hilang, tapi PPh impor naik menjadi 10 persen," jelas Bambang.

Adapun penghapusan pajak barang mewah dan kenaikan PPh 22 impor, berlaku untuk beberapa kelompok barang, yakni :

1. Peralatan elektronik (pendingin ruangan, lemari es, mesin cuci, televisi dan kamera)

2. Alat olahraga (alat pancing, peralatan golf, selam, selancar)

3. Alat musik (piano, alat musik elektrik)

4. Barang bermerek(pakaian, parfum, aksesoris, tas, arloji, barang dari logam)

5. Perabot rumah tangga dan kantor (karpet, kasur, furnitur, porselin dan kristal).

"Dengan kebijakan ini, harga barang mewah pasti akan turun, jadi membuatnya lebih murah. Karena selama ini pengawasan barang-barang, seperti tas sangat sulit," ujar Bambang.

Bambang mengaku, PMK tersebut sudah ditandatangani dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Sementara proses pengundangannya satu sampai dua hari ini oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Practically pekan depan efektif (berlaku)," tandas dia. (Amd/Ahm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya