Ditjen Pajak Yakin Raih Rp 100 Triliun Meski Tax Amnesty Diprotes

Singapura dinilai mendapatkan untung bila tidak menerapkan pengampunan sanksi pajak atau tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Jun 2015, 17:01 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 17:01 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik dana yang terparkir di luar negeri terus digodok pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Lantaran upaya ini akan ada tambahan penerimaan pajak Rp 100 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengungkapkan akan membuat naskah akademik usulan tax amnesty. Naskah ini akan disampaikan Presiden dan dikoordinasikan dengan para penegak hukum.

"Terserah nanti apakah inisiatif pemerintah atau DPR. Tapi kita sudah siapkan semua, naskah akademik maupun draft Undang-undang (UU)-nya," ujar dia saat berbincang di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Sigit menjelaskan, Presiden belum berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lain lantaran naskah akademik belum sampai ke tangan Presiden. Sigit mengatakan, akan ada rapat terbatas Kabinet yang membahas mengenai tax amnesty dan disusul dengan rapat kelembagaan bersama KPK.

Dia pun belum dapat memastikan pelaksanaan pengampunan pajak bagi investor yang mau memindahkan dan menyimpan dananya dari luar negeri ke Indonesia.

"Kalau DPR mau memasukkan usulan ini ke Prolegnas 2015, mungkin bisa tahun ini karena pasal-pasalnya tidak banyak. Paling sulit persetujuan dari penegak hukum karena ini bukan ranah kami, tapi ranah Presiden," jelas Sigit.

Pengkhususan pengampunan sanksi pajak, saksi pidana, menurut Sigit, merupakan cara Ditjen Pajak untuk menarik dana di luar negeri mengingat sudah puluhan tahun uang investor mengendap di Singapura. Bahkan special amnesty ini dijanjikan bagi para koruptor yang bersedia mengalihkan uangnya di Tanah Air.

"Kalau kita diam saja yang untung Singapura. Tapi tidak ada cara lain untuk menarik dana. Kita usulkan pajak 10-15 persen dari dana yang dimasukkan. Lumayan mereka dapat penghapusan sanksi pidana khusus, umum dan sanksi pajak," tutur dia.

Sigit berharap, dari kebijakan tax amnesty dan special amnesty akan mampu meraup tambahan penerimaan pajak paling sedikit Rp 100 triliun. "Kalau Rp 100 triliun worth it, kita capek-capek menerapkan kebijakan ini, diprotes sama masyarakat. Yang penting uang masuk," kata Sigit. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya