Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung sepenuhnya Implementasi Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, peraturan BI ini lahir dengan memiliki tujuan dan semangat untuk meningkatkan kedalaman pasar Rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.
" Menyikapi hal ini kami Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendukung sepenuhnya Implementasi PBI 17/3/2015," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Menurut Sudirman, Kementerian ESDM akan secara aktif berkontribusi agar tujuan dari dikeluarkannya kebijakan ini dapat semaksimal mungkin tercapai.
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Sudirman mengaku memperhatikan dan memahami bahwa banyak masukan dan kepedulian dari para pelaku usaha baik di bidang migas, ketenagalistrikan, minerba maupun bidang energi baru terbarukan terkait dengan kebijakan ini.
"Masukan-masukan tersebut telah dikomunikasikan dan dikoordinasikan secara serius kepada BI selaku otoritas moneter," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) selaku Otoritas Moneter telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkan pada 31 Maret 2015 yang lalu dan berlaku mulai 1 Juli 2015. (Pew/Ndw)
Sektor Energi Siap Pakai Rupiah untuk Transaksi di Dalam Negeri
BI mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah Indonesia mulai 1 Juli 2015.
diperbarui 01 Jul 2015, 18:46 WIBDiterbitkan 01 Jul 2015, 18:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maling di Bogor Kena Apes, Ditangkap Saat Kembali Ambil Motor yang Ditinggal Kabur
Fenomena 'Brain Drain', Pakar UGM Desak Hentikan Rekrutmen Kerja Jalur 'Ordal'
Mbah Moen Ungkap Fakta Jumlah Pintu Surga Sama dengan Anggota Sujud, Simak Penjelasannya
DPRD Minta Pemprov Jakarta Segera Mengecek Ketersediaan Elpiji 3 Kg Jelang Ramadan
Gak Ada Akhlak! Mahasiswa di Kupang Curi Uang Gereja untuk Kencani Wanita
Khawatirkan Nasib Anak Cucu Kelak, Ini yang Mesti Dilakukan Menurut Gus Baha
WNI Tewas Ditembak, DPR Minta Pemerintah Malaysia Tak Menutupi Kasus Ini
Nelayan Buru-Buru Cabut Bambu Bekas Budidaya Kerang Hijau, Khawatir Isu Miring Pagar Laut
Sederet Alasan Astronaut Tidak Bisa Mendarat di Saturnus
Bolehkah Puasa Rajab usai Peringatan Isra Mi'raj Berlalu? Simak Penjelasannya
4 Gadis Sumba Digerebek di Kamar Hotel, 2 Pasangan Kedapatan sedang Berhubungan Intim
5 Pemain yang Berpeluang Gabung Real Madrid di Januari 2025: Termasuk Incaran Manchester United