Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung sepenuhnya Implementasi Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, peraturan BI ini lahir dengan memiliki tujuan dan semangat untuk meningkatkan kedalaman pasar Rupiah dalam rangka stabilisasi nilai tukar yang pada ujungnya diharapkan dapat mendorong stabilitas ekonomi nasional.
" Menyikapi hal ini kami Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendukung sepenuhnya Implementasi PBI 17/3/2015," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Menurut Sudirman, Kementerian ESDM akan secara aktif berkontribusi agar tujuan dari dikeluarkannya kebijakan ini dapat semaksimal mungkin tercapai.
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Sudirman mengaku memperhatikan dan memahami bahwa banyak masukan dan kepedulian dari para pelaku usaha baik di bidang migas, ketenagalistrikan, minerba maupun bidang energi baru terbarukan terkait dengan kebijakan ini.
"Masukan-masukan tersebut telah dikomunikasikan dan dikoordinasikan secara serius kepada BI selaku otoritas moneter," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia (BI) selaku Otoritas Moneter telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditetapkan pada 31 Maret 2015 yang lalu dan berlaku mulai 1 Juli 2015. (Pew/Ndw)
Sektor Energi Siap Pakai Rupiah untuk Transaksi di Dalam Negeri
BI mewajibkan penggunaan rupiah di wilayah Indonesia mulai 1 Juli 2015.
diperbarui 01 Jul 2015, 18:46 WIBDiterbitkan 01 Jul 2015, 18:46 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jelang Debat Perdana, Ridwan Kamil-Suswono Dapat Dukungan 3.000 Sopir Angkot Jakarta
Bocah Ini Keluhkan Cium Bau Busuk Selama 2 Tahun, Penyebabnya Bikin Kaget
Dibuka Jokowi, Ribuan Pelari Meriahkan Nusantara TNI Fun Run 2024 di IKN
Hukum Makmum Menyendiri di Belakang Shaf saat Sholat Berjamaah, Apakah Sah? Ini Kata Buya Yahya
Top 3: Rekomendasi Drakor Buat Kamu Jomblo yang Kesepian
Kustom Journey Jadi Jembatan Senimal Lokal Go International
Presiden Prancis Emmanuel Macron Serukan Penghentian Pengiriman Senjata ke Israel
YouTube Shorts Makin Seru! Durasi Video Kini Sampai 3 Menit
Dibangun 10 Tahun, Proyek Jalur Ganda Kereta Api Bogor-Sukabumi Rampung
Festival Iraw Tengkayu, Acara Kebudayaan Suku Tidung di Tarakan
Jadwal Liga Inggris 2024/2025, 6 Oktober di Vidio: Aston Villa vs Manchester United
Bacaan Niat Sholat Taubat dalam Bahasa Arab dan Latin, Lengkap Tata Caranya