Nur Pamudji Jadi Tersangka Ganggu Proyek Listrik?

Menteri ESDM, Sudirman Said menyatakan proyek listrik tetap berjalan meski Nur Pamudji ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Jul 2015, 16:45 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2015, 16:45 WIB
Menteri ESDM dan Komisi VIII Sepakati Volume Solar Tahun 2016
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2015). DPR dan Kementerian ESDM menyepakati volume Solar bersubsidi tahun 2016 berkisar antara 16 juta - 18 juta Kiloliter (KL). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menyatakan penetapan status tersangka kepada mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji oleh Bareskrim Polri, mengganggu proyek listrik.

Sudirman mengatakan, penetapan tersebut menimbulkan gangguan meski demikian hukum tetap harus dihormati. "Ya ada gangguan psikologis. Tapi hukum masih kita hormati," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Sudirman mengungkapkan, meski Nur Pamudji yang saat ini memegang ujung tombak Unit Pelaksanaan Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional ( UP3KN) menjadi tersangka, proyek listrik yang diprogramkan pemerintah tetap berjalan. "Saya kira Nur Pamudji cukup matang jadi bisa hadapi ini. Tapi secara kerja kita tetap," tutur Sudirman.

Sebelumnya, Sudirman menyayangkan penetapan tersangka tersebut. Lantaran, Nur Pamudji  memiliki reputasi sangat baik dalam hal pemberantasan korupsi di tubuh PLN. Bahkan, Nur Pamudji menyabet gelar Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA).

Sudirman mengungkapkan, berbekal reputasi yang baik tersebut, Nur Pamudji dijadikan ujung tombak tim UP3KN, meski Nur telah lengser dari jabatan Direktur Utama PLN. "Kita belum dapat pemberitahuan jadi, saya mengambil pak Nur. Reputasi beliau sebagai profesional bersih," kata Nur.

Nur Pamudji ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya