Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan penyesuaian bea masuk impor akan memicu penyelundupan barang-barang ilegal, terutama lewat pelabuhan tikus di seluruh Indonesia. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan secara fisik untuk menjaga Indonesia dari serbuan barang-barang impor selundupan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengungkapkan, pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan masuknya barang-barang impor ilegal akibat kenaikan tarif bea masuk.
"Pasti barang masuk melalui jalur tidak resmi, tingkatkan pengawasan secara fisik lewat patroli di pelabuhan dan luar pelabuhan, contoh Pantai Timur Sumatera. Sedangkan pemeriksaan dokumen di pelabuhan utama dan internasional lebih detail," tegas dia di Jakarta, Senin (27/7/2015).
Bea Cukai, kata Heru, akan memaksimalkan pengawasan untuk mencegah maraknya penyelundupan barang-barang impor. Hanya saja dia tidak bisa menjamin tidak adanya penyelundupan barang ilegal ke Indonesia. "Tapi penyelundupan untuk sementara pasti ada," paparnya.Â
Heru mengatakan, tugas Bea Cukai melindungi industri dalam negeri dan konsumen. Dengan kebijakan Kemenkeu dan Kemendag, dia berharap, tidak menggerus pangsa pasar dari industri legal.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menambahkan, Bea Cukai akan menindak penyelundupan barang-barang impor ilegal yang masuk ke Negara ini. "Pengawasan kita perketat, kalau ada yang menyelundupkan mesti ditindak," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Dengan aturan ini, barang-barang konsumsi maupun non konsumsi impor yang masuk ke Indonesia mengalami kenaikan tarif bea masuk.
PMK 132 merupakan perubahan ketiga atas PMKÂ 213/PMK.011/2011. Pemerintah menyesuaikan tarif bea masuk impor atas sejumlah produk konsumsi sektor industri dan non konsumsi, mulai dari ikan, teh, kopi, pakaian dalam, kondom, kosmetik atau perlengkapan kecantikan, minuman beralkohol hingga kendaraan bermotor dengan besaran kenaikan beragam.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 8 Juli 2015, dan diundangkan 9 Juli 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly‎. Kenaikan tarif bea masuk impor ini efektif berlaku 14 hari setelah PMK diundangkan. Itu artinya, aturan ini mulai berlaku Kamis, 23 Juli 2015 ini. (Fik/Gdn)
Bea Masuk Naik, Ini Cara Pemerintah Cegah Barang Selundupan
Bea Cukai akan memaksimalkan pengawasan untuk mencegah maraknya penyelundupan barang-barang impor.
diperbarui 27 Jul 2015, 22:06 WIBDiterbitkan 27 Jul 2015, 22:06 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Behind: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Pilgub Sumut 2024 Jadi Perhatian Khusus PDIP, Yasonna Laoly Beberkan Alasannya
Mulai Tahun 2025, Guru Lolos PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Cegah 'Money Politics', Relawan Bobby Nasution-Surya Patroli ke Semua TPS
Ajang Pilkada 2024, Disebut Jadi Ajang untuk Mendekati Kekuasaan
Gakkumdu Kabupaten Serang OTT Uang Serangan Fajar Timses Calon Bupati dan Gubernur di Banten
Sosok Ini Jadi Investor Terbesar Proyek Kripto Donald Trump
Liga Champions: Vinicius Cedera, Mbappe Jadi Andalan Real Madrid Lawan Liverpool
Literasi dan Inklusi Keuangan di RI Masih Jomplang, Ini Strategi OJK
Fedi Nuril Sebut Naskah Film 1 Imam 2 Makmum Lebih Horor dari Drama Poligami, Kok Bisa?
7 Potret Prewedding Zumi Zola dan Putri Zulhas, Sama-Sama Siap Menikah Lagi
Profil 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut dalam Pilkada 2024