Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan tarif rata-rata bea masuk impor di Indonesia sebesar 7,26 persen. Dibandingkan dengan negara lain, seperti Brazil, India, Argentina, sampai Vietnam, tarif rata-rata bea masuk impor Indonesia merupakan salah satu yang terendah di dunia.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, dengan kebijakan penyesuaian rata-rata 5 persen, tarif bea masuk impor barang konsumsi rata-rata di Indonesia menjadi 8,83 persen. Â
"Kenaikan bea masuk impor bagus untuk melindungi industri dalam negeri, sebab tarif bea masuk rata-rata kita salah satu yang terendah di dunia. Naik jadi 8,3 persen saja itu masih yang terendah," tegas dia di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Terpisah, Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan, tarif bea masuk impor ini rendah bila dibandingkan negara lain.
"Rata-rata tarif bea masuk impor di India 13,5 persen, Brazil 13,5 persen, Argentina 13 persen, Korea 13 persen, Thailand 11 persen, Turki 10,8 persen, China 9,9 persen, dan Vietnam 9,5 persen. Jadi rata-rata bea masuk 7 persen relatif rendah," terangnya.
Suahasil menjelaskan, bea masuk impor berdasarkan tren di negara lain mengarah ke level lebih rendah. Salah satunya melalui kerjasama ekonomi yang menetapkan tarif preferensi lebih rendah. Sementara tanpa kerjasama ini, impor barang yang masuk ke sebuah negara menggunakan tarif Most Favored Nation (MFN).
Sebelumnya, Â Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Dengan aturan ini, barang-barang konsumsi maupun non konsumsi impor yang masuk ke Indonesia mengalami kenaikan tarif bea masuk.
PMK 132 merupakan perubahan ketiga atas PMKÂ 213/PMK.011/2011. Pemerintah menyesuaikan tarif bea masuk impor atas sejumlah produk konsumsi sektor industri dan non konsumsi, mulai dari ikan, teh, kopi, pakaian dalam, kondom, kosmetik atau perlengkapan kecantikan, minuman beralkohol hingga kendaraan bermotor dengan besaran kenaikan beragam.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada 8 Juli 2015, dan diundangkan 9 Juli 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly‎. Kenaikan tarif bea masuk impor ini efektif berlaku 14 hari setelah PMK diundangkan. Itu artinya, aturan ini mulai berlaku Kamis, 23 Juli 2015 ini. (Fik/Gdn)
Ini Beda Bea Masuk Impor RI dengan Negara Lain
Impor barang yang masuk ke sebuah negara menggunakan tarif Most Favored Nation (MFN).
diperbarui 27 Jul 2015, 17:51 WIBDiterbitkan 27 Jul 2015, 17:51 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Melimpah di Indonesia, Gas Bumi jadi Penunjang Transisi Energi
Kebiasaan Ngemil Ini Ternyata Bisa Picu Diabetes, Hindari Makanan Tersebut
BPOM Ciduk 16 Produk Kosmetik Palsu, Tersebar di Jakarta hingga Makassar
5 Arti Mimpi Pingsan dalam Islam, Cerminkan Kondisi Psikologis Seseorang
Tips Pintar Bahasa Inggris: 41 Cara Efektif Kuasai dalam Waktu Singkat
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Selasa 26 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Polri Pecat AKP Dadang, Kabag Ops Solok Selatan yang Tembak Mati Kasat Reskrim
Menaker Yassierli Serukan Inovasi Preventif untuk Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial
Anos dari Anime Apa: Mengenal Karakter Raja Iblis Terkuat
50 Tips Pintar untuk Meningkatkan Kecerdasan dan Produktivitas, Ternyata Gampang
KLH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Cara Pemerintah Tangkal Hoaks untuk Pilkada yang Kondusif