Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana melakukan penawaran wilayah kerja migas baru pada Agustus 2015. Ada jurus baru yang disiapkan pemerintah untuk menarik minat investor.
Direktur Pembinaan Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, jurus baru yang disiapkan dalam penawaran tersebut adalah pemberian keleluasaan bagi investor untuk menggunakan skema kontrak migas baru, sehingga tidak terbatas pada kontrak bagi hasil (PSC).
"Aturan mengenai hal ini sedang dalam penyusunan," kata Djoko, seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Menurut Djoko, Dengan skema kontrak baru tersebut menjadi lebih banyak pilihan, akan menarik investor yang berujung pada peningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi migas.
Djoko menyebutkan skema baru tersebut adalah gross split atau sliding scale. Dengan sistem ini, pemerintah tidak lagi harus mengganti biaya operasi migas atau yang selama ini dikenal sebagai cost recovery.
"Sebagai gantinya, pada awal suatu proyek migas berproduksi, sebagian besar hasilnya menjadi bagian investor. Setelah investasinya hampir balik modal, maka bagi hasil untuk Pemerintah semakin besar," tambah Djoko.
Masing-masing skema kontrak kerja sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, pilihan tergantung pada KKKS.
"Sistem ini berlaku untuk blok baru.Terserah kontraktor interest (sistem) yang mana. Mungkin di antara mereka masih lebih suka PSC karena kalau cost recovery akan diganti (biaya operasi oleh pemerintah). Kalau dengan sistem ini, KKKS otomotis akan melakukan efisiensi karena cost-nya dari mereka sendiri," jelas Djoko.
Sistem kontrak migas gross split atau sliding scale ini, banyak digunakan di berbagai negara, seperti Australia. Di negara tersebut, dengan menggunakan sistem ini, pengelolaan migas di laut dalam dapat berkembang dengan baik.(Pew/Nrm)
Advertisement