Kumpulkan Data yang Akurat, Intelijen Pajak Gelar Rakornas

Intelijen adalah pelaksanaan tugas Ditjen Pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan masyarakat telah dilaksanakan dengan jujur dan benar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Agu 2015, 16:06 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 16:06 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Menyadari pentingnya intelijen perpajakan bagi tersedianya data dan informasi yang akurat, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Intelijen Perpajakan di Bandung pada Selasa (18/8/2015) hingga Jumat (21/8/2015).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menjelaskan, rapat tersebut dihadiri oleh personil intelijen Ditjen Pajak dari seluruh Indonesia. Untuk diketahui, belum lama ini Ditjen Pajak melakukan perubahan struktur organisasi intelijen yang semula hanya berada di Kantor Pusat Ditjen Pajak menjadi tersebar di seluruh Indonesia.

"Rakornas ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi intelijen perpajakan demi memperoleh data dan informasi bagi keperluan pembinaan Wajib Pajak, baik yang dilakukan secara persuasif oleh Account Representatives dan dalam kegiatan pemeriksaan dan penyidikan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2015).

Kegiatan intelijen perpajakan juga menyasar pada penyediaan data dan atau informasi Wajib Pajak yang terdaftar maupun belum terdaftar, termasuk mengungkap praktik-praktik ekonomi yang tidak tercatat secara formal  seperti legal reported, legal unreported dan illegal activity, yang dilakukan untuk menghindari pajak.

Kegiatan intelijen perpajakan merupakan bagian integral dalam upaya Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan nasional. Sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia mempercayakan tanggung jawab pembayaran dan pelaporan pajak kepada masyarakat Wajib Pajak.

Pengawasan dan intelijen adalah pelaksanaan tugas Ditjen Pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan masyarakat telah dilaksanakan dengan jujur dan benar.

Untuk diketahui, tahun 2015 telah ditetapkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menyampaikan SPT, membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak. Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya.

Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas perpajakan ini yang hanya berlaku hingga 31 Desember 2015. Setelah Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 berakhir, pada tahun 2016 Ditjen Pajak akan menggalakkan penegakan hukum dengan menggunakan data dan informasi yang dikumpulkan termasuk dari kegiatan intelijen dan pengawasan. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya