Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah gencar mensosialosasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengenai Pajak Penghasilan. Agar sosialisasi lebih mengenai, Ditjen Pajak membuka gerai di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga diharapkan bisa para pedagang dalam membayar pajak tanpa harus melalui prosedur yang rumit.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priyadi Pradita menjelaskan, PP tersebut sebenarnya memudahkan para pedagang dalam menjalankan kewajiban pembayaran pajak. Pasalnya, dalam aturan tersebut tertulis bahwa para pedagang yang beromzet di bawah Rp 4,7 miliar setahun, cukup membayar pajak 1 persen dari omzet.
Dengan kewajiban tersebut, sebenarnya kewajiban pajak dari para pedagang sangatlah kecil. Namun karena masyarakat sudah merasa takut terlebih dahulu, maka banyak dari masyarakat yang enggan membayar pajak karena cara yang rumit dan banyak oknum yang bermain.
"Padahal pajak sangat berguna untuk pembangunan. Bayangkan, sekarang baru 30 persen yang sadar pajak, bagaimana kalau semua membayar pajak dengan benar," kata Sigit di Blok B Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).
Untuk Pasar Tanah Abang, terdapat 12.970 kios, tapi hanya 8.799 yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Agustus 2015 hanya 13 persen atau 1.178 wajib pajak yang membayar sesuai dengan PP No 46 tahun 2013.
"Masalahnya masyarakat Indonesia kurang sadar dan lebih menyalahkan pemerintah kurang sosialisasi. Kami ingin pajak itu harus adil, murah, dan gampang," tambah dia.
Untuk itu, kata Sigit, pemerintah mencanangkan 2015 sebagai tahun pembinaan pajak. Seluruh sanksi dihapus selama dibayar tahun ini. Pemerintah baru akan menegakan hukum bagi para pelanggar pajak pada 2016.
"Semua bisa bayar lewat ATM, internet banking, semua pelaporan masuk. Lapor ke saya kalau ada orang pajak yang macam-macam. Tidak ada lagi Gayus-Gayus lainnya, kalau ada lapor ke saya. Saya ikuti Pak Ahok, pecat, pecat, pecat," tutup Sigit. (Ahmad Romadoni/Gdn)