Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 mengenai perubahan ketentuan pemberian tax holiday atau keringanan pajak bagi industri-industri pionir.
Kebijakan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menarik investasi ke Indonesia demi meningkatkan daya saing industri Indonesia dalam menghadapi pasar bebas kedepannya.
Ada beberapa poin yang menjadi keunggulan dari PMK Nomor 159 ini jika dibandingkan dnegan PMK yang lama yaitu Nomor 192/PMK.011/2014 yang kebijakan mengenai pemberian tax holiday.
Pertama, dalam PMK tax holiday sebelumnya, jangka waktu pemberian fasilitas diatur selama 5 tahun sampai dengan 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan diskresi Menteri Keuangan.
Di dalam PMK yang baru, diatur bahwa fasilitas diberikan selama 5 sampai dengan 15 tahun dan dapat diberikan hingga 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.
Kedua, untuk industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi, rencana investasi ditturunkan menjadi paling sedikit Rp 500 miliar. Untuk industri tersebut yang memiliki rencana investasi sebesar Rp 500 miliar sampai dengan kurang dari Rp 1 triliun mendapatkan penguranagan maksimum sebesar 50 persen. Untuk rencana investasi lebih dari Rp 1 triliun, dapat diberikan pengurangan sebesar 100 persen.
Ketiga, sesuai dengan kebijakan pelayanan terpadu satu pintu (PRSP), Wajib Pajak mengajukan permohonan fasilitas tax holiday kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Keempat, di dalam PMK yang bari ini, dalam hal permohonan fasilitas tax allowance, Wajib Pajak ditolak, Wajib Pajak diberikan fasilitas tax allowance sepanjang memenuhi cakupan bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2015.
Kelima, cakupan industri dalam PMK yang baru ini diperluas, dari sebelumnya industri pionir hanya lima industri, kali ini menjadi sembilan industri.
Industri apa saja? Berikut rinciannya:
- Industri logam hulu
- Industri pengilangan minyak bumi
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
- Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri
- Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan
- Industri telekomunikasi, informasi dna komunikasi
- Industri transportasi kelautan
- Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
- Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
(Yas/Gdn)
Ini Sektor Industri yang Berhak Mendapatkan Keringanan Pajak
Di dalam PMK yang baru, diatur bahwa fasilitas diberikan selama 5 sampai dengan 15 tahun dan dapat diberikan hingga 20 tahun.
Diperbarui 27 Agu 2015, 16:15 WIBDiterbitkan 27 Agu 2015, 16:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Waspada! Ini Ciri-Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Tak Disadari
Seorang Pria Kehilangan Sepeda Motor saat Hendak Hindari Tawuran di Rawamangun
Indonesia Punya PLTS dengan Baterai Raksasa Pertama, di Sini Lokasinya
Tren Baju Ramadan dan Lebaran 2025, Katun Bordir Bolong dan Warna Pastel Paling Diminati
Prabowo Luncurkan Danantara Besok 24 Februari 2025, Simak Jadwalnya
Harga Tiket MRT Jakarta 2025, Tarif Naik Sesuai Jarak Tempuh
Buku Kebaya, Keangggunan Yang Diwariskan Dirilis, Ajak Masyarakat untuk Jaga Warisan Budaya
VIDEO: Markas Judol Jaringan Internasional Digerebek di Batam, Uang Rp13 Miliar Disita
Profil Fahmi Muhammad Hanif, Sosok Pengusaha yang Juga Salah Satu Bupati Termuda di Indonesia
Ini Alasan Hyundai STARGAZER Essential Tech Cocok Buat Dipakai Mudik
Sinopsis Drakor Buried Hearts, Park Hyung Sik Tampilkan Sisi Baru
Kepala OIKN Bakal Bagi-Bagi Lahan IKN Gratis, Menteri ATR/BPN Buka Suara