Menkeu: Properti Senilai Rp 10 Miliar Dipungut Pajak 20%

Kementerian Keuangan mengeluarkan insentif atas properti senilai Rp 10 miliar itu masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 17 Sep 2015, 21:05 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2015, 21:05 WIB
Serba Putih di Rapat Terbatas Ekonomi
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri) saat konferensi pers usai mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan merevisi aturan pungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Properti mewah yang dijual seharga mulai dari Rp 10 miliar ke atas dikenakan pajak barang mewah sebesar 20 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengeluarkan insentif pajak bagi sektor properti untuk meningkatkan daya saing dan industri properti, khususnya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 tentang PPnBM atas hunian mewah.

"Kita akan merevisi batas PPnBM untuk hunian atau apartemen mewah seharga Rp 10 miliar. Jadi properti Rp 10 miliar ke atas baru kena PPnBM 20 persen. Jadi jangan ada spekulasi lagi di bawah itu," terang dia di kantornya, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Insentif tersebut, katanya, masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi pemerintah. Tujuannya memberikan spillover effect terhadap pertumbuhan sektor pengolahan dan konstruksi. "Mengenai PMK untuk Rp 10 miliar, kita akan segera selesaikan. Karena kita baru ambil keputusannya," ucap Bambang.  

Sebelumnya, Kemenkeu merencanakan pungutan PPnBM untuk rumah mewah seharga Rp 2 miliar. Rencana tersebut mendapat banjir protes dari kalangan pengembang karena dianggap kontraproduktif dengan keinginan pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi, termasuk di sektor properti yang sedang lesu. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya