Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengoptimalkan proses pengajuan pemberian insentif fiskal yaitu tax allowance dan tax holiday. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah keluar untuk mengatur proses persetujuan tax allowance dan tax holiday.
Ia mengatakan, bila investor sudah memenuhi persyaratan maka Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menyelesaikan tax allowance paling lama 25 hari.
"Jadi dalam waktu itu sudah ada keputusan apakah investasi itu dapat menerima tax allowance atau tidak," ujar Bambang, saat pengumuman paket kebijakan ekonomi Jilid II, Selasa (29/9/2015).
Advertisement
Sementara itu, untuk tax holiday, Bambang memutuskan maksimum 45 hari setelah persyaratan sudah terpenuhi. "Nanti dijelaskan fasilitas maka perlu ada verifikasi dan perpajakan peminta fasilitas," ujar Bambang.
Seperti diketahui, pemerintah telah membuat insentif fiskal yaitu berupa tax holiday dan tax allowance. Fasilitas tax holiday itu atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan diberikan lewat PMK Nomor 159/PMK/010/2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.Sedangkan tax allowance (keringanan pajak) diatur melalui PP Nomor 18 Tahun 2015.Â
Ada sekitar 143 sektor usaha yang mendapatkan pengurangan PPh dari jumlah penanaman modal selama enam tahun. Â Berdasarkan data BKPM dan Kementerian Perindustrian, ada 98 perusahaan yang telah mendapatkan fasilitas tax allowance sejak 2007-2015.Â
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan paket kebijakan ekonomi jilid II ini secara langsung dibuat untuk menarik investasi luar negeri yang ke depannya juga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja.
Namun sayang, paket kebijakan ini belum dapat menghentikan secara langsung gelombang PHK yang terjadi belakangan ini. Di awal September 2015, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan yang berisi deregulasi aturan untuk meningkatkan investasi. (Yas/Ahm)