Jurus Pemerintah Sederhanakan Izin Ekspor Impor Lewat Portal INSW

Portal Indonesia National Single Window ini juga memberikan akses data ekspor yang terkait dengan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Sep 2015, 14:00 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2015, 14:00 WIB
20150929- Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II-Jakarta
Menkeu Bambang Brodjonegoro melakukan konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Pemerintah mengumumkan paket kebijakan tahap dua yang difokuskan pada industri, keuangan dan ekspor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengenalkan portal baru Indonesia National Single Window (INSW). Portal ini dibuat untuk‎ menyederhanakan perizinan ekspor impor yang selama ini dikenal cukup berbelit-belit dan memakan waktu lama.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan portal INSW ini lebih terbaru karena sudah langsung terhubung dengan Asean Single Window (ASW).

"Tercatat 18 unit dari Kementerian Lembaga telah terapkan perizinan online dan gabung dengan INSW, seiring waktu dan dinamika terdapat kebutuhan untuk menyempurnakan proses peizinan ekspor impor itu dari setiap K/L dirasakan perlunya lembaga yang permanen untuk kelola portal INSW‎," kata Bambang di kantornya, Rabu (30/9/2015).

Portal INSW telah digunakan di 21 lokasi pelabuhan laut, udara dan darat yang secara keseluruhan mencakup lebih dari 95 persen layanan ekspor impor. Sampai saat ini, INSW sudah digunakan untuk memproses layanan sebanyak 1.022.814 dokumen impor dan 1.787.625 dokumen ekspor pada 2014.

Dalam portal baru ini ditambahkan beberapa fitur dan fasilitas layanan baru meliputi, penerapan single submission yang memungkinkan pengguna jasa cukup satu kali menyampaikan permohonan perizinan yang selanjutnya oleh portal INSW diteruskan ke seluruh K/L terkait sehingga proses penerbitan perizinan menjadi lebih sederhana, lebih cepat dan lebih akurat.

Selain itu, penerapan otomatis pengurangan kuota secara online yang memudahkan bagi K/L untuk penerbitan kuota dalam melakukan pengawasan atas realisasi penggunaannya.

Portal baru INSW ini juga memberikan akses data ekspor yang terkait dengan pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) secara elektronik melalui portal tersebut. Layanan ini akan memudahkan lembaga perbankan dan pengguna jasa dalam melakukan kewajiban pelaporan penerimaan DHE.

Dalam pengenalan portal baru ini juga dilakukan peresmian terbentuknya Satuan Kerja Pengelola Portal INSW (PP INSW) yang merupakan lembaga permanen non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Keuangan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2014.

"Jadi kita sampai bentuk satker khusus yang hanya untuk mengurusi portal ini, ini bentuk komitmen kita untuk mempercepat perizinan sehingga meningkatkan daya saing Indonesia," tegas Bambang.‎ (Yas/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya