Kemendag Masih Beri Kelonggaran Penjualan Minuman Beralkohol

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yakni Permendag Nomor 6 Tahun 2015 yang mulai berlaku 16 April 2015.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Okt 2015, 21:36 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2015, 21:36 WIB
Minuman beralkohol.
Bar dengan minuman keras.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Kementerian Perdagangan, Jimmy Bella mengungkapkan adanya kebijakan yang mengatur peredaran minuman beralkohol (minol) karena adanya kekhawatiran Pemerintah akan dampak dari minuman keras khususnya jenis oplosan yang kerap merenggut korban. Namun demikian, Jimmy menyatakan, peraturan peredaran minol tersebut tidak disamakan di setiap daerahnya.

"Kami tidak menyamaratakan semua daerah atau lokasinya. Pada kenyataannya kan banyak daerah yang diperbolehkan," kata Jimmy dalam diskusi 'Pro-Kontra Regulasi Minol' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2015).

Untuk itu, meskipun Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yakni Permendag Nomor 6 Tahun 2015 yang mulai berlaku 16 April 2015, dengan melarang minuman beralkohol dijual di minimarket, Jimmy berujar, kebijakan penjualan minol di setiap daerah tergantung aturan yang diterapkan pemerintah daerah setempat.

"Jadi tidak disamaratakan, maka Pemda-lah yang menentukan. Kalau dia mau tutup semuanya ya silahkan," ujar dia.

Selain itu, Jimmy mengungkapkan kebijakan terkait peredaran minuman beralkohol tidak masuk ke dalam paket deregulasi yang dicanangkan pemerintah.

Jimmy mengatakan, alasan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 itu tidak masuk paket deregulasi pemerintah dalam rangka mengamalkan program nawa cita Presiden Jokowi.

"Kebijakan alkohol tidak masuk dalam paket deregulasi ini. Ini Karena demi memantapkan program revolusi mental Presiden Jokowi," tandas Jimmy.

Permendag tersebut adalah penyempurnaan dari Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Adapun dalam draf RUU tersebut minuman alkohol yang dilarang adalah golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 5 persen, golongan B dengan kadar melebihi 5 persen hingga 20 persen, golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen, dan minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.

Sebelumnya aturan tersebut telah masuk ke dalam paket deregulasi dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat, daya saing industri serta investasi di tengah kelesuan ekonomi saat ini.

Dalam daftar kebijakan itu, disebutkan bahwa nantinya akan dibuat Peraturan Dirjen Dalam Negeri (Perdirjen Dagri) yang akan merevisi Perdirjen Dagri Nomor 4 tahun 2015. (Tqufiqurrohman/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya