Insentif Pajak Jadi Kado Pemerintah bagi Industri Perkapalan

Pemerintah baru menyetujui pembebasan PPN bagi industri galangan kapal di paket kebijakan ekonomi jilid II.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Okt 2015, 19:43 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 19:43 WIB
Industri galangan kapal
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atas insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa alat transportasi, termasuk industri galangan kapal. Hadiah lainnya yang diberikan pemerintah untuk memajukan industri ini adalah insentif tax holiday.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menuturkan, PP insentif ini adalah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut PPN, seperti galangan kapal, kereta, dan pesawat serta suku cadangnya.   

"Boleh dibilang PPN tidak dipungut ini merupakan insentif yang sangat ditunggu karena selama dalam jangka waktu panjang, industri galangan kapal tidak pernah dapat insentif apa-apa," tegas dia kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2015).

Seperti diketahui, harmonisasi kebijakan perpajakan bagi industri galangan kapal, salah satunya pembebasan PPN sudah bertahun-tahun diusulkan para pelaku usaha perkapalan. Namun insentif ini baru disetujui pemerintah di paket kebijakan ekonomi jilid II.

Bambang menjelaskan, industri galangan kapal pun bisa menikmati fasilitas tax holiday apabila syarat investasi pembuatan kapal ini terpenuhi. Jadi pemerintah memberikan dua insentif sekaligus pembebasan PPN dan tax holiday bagi industri galangan kapal pada tahun ini.  

"Ini menunjukkan bahwa kita mau dorong manufaktur, termasuk industri galangan kapal dan kemaritiman dengan penekanan industri galangan kapal," ujar Bambang. (Fik/Ahm)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya