Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Pantita Kerja (Panja) Penerimaan Negara DPR RI, M Misbakhun mengatakan, pemerintah saat ini semakin dekat dengan rencana mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty). Untuk itu, dia mengimbau agar rencana tersebut didukung dengan proses politik.
"Supaya bisa menjadi bagian penerimaan negara, misalnya pada APBN-P 2016, maka butuh proses politik yang cepat di DPR untuk RUU Tax Amnesty ini. Itu harus menjadi kesepakatan para pimpinan fraksi di DPR. Saya siap bekerja keras membantu pemerintah Soal penerimaan pajak ini," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (3/10/2015).
Dia menjelaskan, konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty yang diterapkan oleh Pemerintah nanti merupakan sebuah upaya Pemerintah untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak pada tahun 2015 ini. Tapi di sisi lain, kebijakan tax amnesty harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional.
"Sehingga nantinya selain Pemerintah mendapat penerimaan negara dari tax amnesty, juga menyelesaikan permasalahan struktural di bidang penegakan hukum," ujar Misbakhun.
"Siapapun yang menggunakan skema mekanisme tax amnesty akan dikecualikan dari semua tindak pidana kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba." Sambung dia.
Dijelaskannya, Tax Amnesty yang digagas saat ini isinya harus meliputi tiga aspek. Pertama, tax amnesty harus menyangkut repratiasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan Indonesia.
"Kedua, aspek underground atau hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar supaya mesuk dalam sistem ekonomi formal. Ketiga, masalah piutang pajak yang ada harus diselesaikan," papar dia.
Dengan tiga hal tersebut diselesaikan, kata Misbakhun, maka diharapkan permasalahan tax amnesty akan secara keseluruhan menuntaskan permasalahan yang selama tertunda. "Dan tax amnesty pun akan dilihat menjadi kebijakan national amnesty," imbuhnya.
Misbakhun menuturkan, RUU Tax Amnesty itu akan dibahas di DPR RI dalam masa kerja berikutnya, dimana baik Pemerintah maupun DPR akan sama-sama mengajukannya. Yang pasti, kata Politikus Golkar itu, Undang-Undang adalah produk kesepakatan politik nasional.
"Bagi saya, kalaupun Tax Amnesty nanti harus menjadi hak inisiatif anggota DPR, maka tidak menjadi masalah. Justru itu menunjukkan kepedulian lembaga DPR bahwa secara politik DPR ingin mencari jalan keluar atas permasalahan rendahnya penerimaan pajak kita saat ini," pungkas Misbakhun. (Taufiqurrohman/Gdn)
DPR Siap Bantu Pemerintah Wujudkan Tax Amnesty
Tax amnesty harus menyangkut repratiasi modal sehingga uang warga Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali.
diperbarui 03 Okt 2015, 20:09 WIBDiterbitkan 03 Okt 2015, 20:09 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menengok Luasnya Halaman Belakang Rumah Ikang Fawzi, Ada Kado dari Marissa Haque yang Bakal Terus Dipajang
Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Muara Enim, Ditangkap saat Ngamar di Hotel
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 7 Oktober 2024
Ridwan Kamil: Mayoritas Kota di Indonesia Ramah untuk Lelaki Dewasa, Disabilitas Susah
Vonis Bebas Kasus Korupsi Perusda Kaltim, Aktivis Kaltim Ajak Masyarakat Kawal Putusan MA
3 Manusia Pertama yang Dinyalakan Api Neraka, Diungkap Buya Yahya
Buka Peparnas XVII, Jokowi Bangga dengan Prestasi Atlet Disabilitas Indonesia
Saling Tikam Kelompok Pemuda di Jalanan Indragiri Hilir, 2 Orang Tewas
Mulai Hari Ini Seluruh Angkot di Garut Bakal Mogok, Bagaimana Layanan Transportasi?
Jika Punya Keinginan Mustahil, Lakukan Amalan ini Dijamin Berhasil Kata UAH
Berebut Suara Gen Z di Jakarta, Ini Janji Politik Ridwan Kamil dan Pramono Anung
5 Transfer Paling Bapuk Real Madrid Sepanjang Sejarah: Eks Bintang Liga Inggris Masuk Daftar