DPR Sambut Baik Pemerintah Turunkan Harga Solar

DPR juga meminta pemerintah menurunkan harga premium dan tarif dasar listrik untuk dongkrak daya beli masyarakat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Okt 2015, 07:45 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2015, 07:45 WIB
20150930-Pom Bensin-BBM-SPBU-Jakarta
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menyambut baik paket kebijakan ekonomi jilid III yang dirilis pemerintah Joko Widodo (Jokowi), utamanya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi. Anggota dewan kembali mengusulkan penyesuaian harga Premium dan tarif dasar listrik (TDL) di paket kebijakan selanjutnya.

Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun bersyukur Presiden Jokowi mengikuti saran Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) untuk menurunkan harga BBM, walaupun hanya solar dengan perubahan Rp 200 per liter di paket kebijakan ekonomi jilid III.

"Alhamdulillah, Presiden mengikuti saran dari partai Golkar untuk menurunkan harga BBM. Penyesuaian ini tentu harus diikuti penurunan tarif angkutan umum. Paling tidak mendorong daya beli masyarakat di biaya angkutan umum, minimal tidak naik saat situasi sekarang," ujar dia di Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Misbakhun menuturkan, ini bukanlah akhir dari paket kebijakan yang diumumkan pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Diperkirakan masih ada paket kebijakan jilid IV dan berikutnya.

"Kami menginginkan harga Premium dan TDL juga turun. Karena kalau harga jual Premium turun, dampaknya semakin kuat terhadap daya beli masyarakat," paparnya.

Dia berpendapat, pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sedang menghitung harga BBM jenis Premium, mengingat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas itu mengatakan masih merugi dua persen dari harga yang berlaku saat ini.

"Kalau rugi dua persen jadi beban Pertamina, sekalian saja dibebankan karena nanti akan menjadi Public Service Obligation (PSO) Pertamina dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah. Risikonya pemerintah menerima setoran dividen lebih kecil, tidak apa yang penting menjaga pertumbuhan yang didorong dari daya beli masyarakat," tandas Misbakhun. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya