Wapres JK: Upah Buruh Bakal Naik 10% per Tahun

Wapres Jusuf Kalla mengharapkan formula pengupahan dapat diterima buruh sehingga tidak terjadi perbedaan pandangan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 16 Okt 2015, 19:39 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2015, 19:39 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid IV, Kamis 15 Oktober 2015. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan dengan paket tersebut bisa dipastikan upah buruh akan naik tiap tahunnya.

"‎Jangan lupa, minimum 10 persen naik setiap tahun. Lebih tinggi daripada rumusan dulu‎," kata Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

JK berharap formula upah baru dapat diterima oleh buruh. Ia juga membayangkan di masa mendatang, buruh tidak terlalu sering melakukan aksi demo.

"Kita butuh stabilitas sosial dan politik untuk membangun. Kita tidak ingin antar pengusaha dan buruh terjadi suatu perbedaan pandang sepanjang tahun," ujar dia.

"Seharusnya (tidak banyak demo). Seharusnya sudah dapat menerima itu," tambah JK.‎

Dalam formula pengupahan itu, lanjut JK, pemerintah telah memikirkan supaya upah buruh tidak berada di bawah inflasi dan juga ditambahkan pula persentase dari pertumbuhan ekonomi.

"Upah hari ini sudah kita anggap sebagai atau mendekati hidup layak yang dibicarakan. Bahwa masih ada yang mendekati justru itu kita naikkan," ‎tandas JK.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan formula upah minimum yang tercantum dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV, hanya berlaku bagi para pekerja baru. Mereka yang disebut pekerja baru adalah yang lama masa kerjanya 0-12 bulan.

"‎Upah minimum itu upah disebut safety net, bagi pekerja barulah, mereka baru pekerja 0-12 bulan," kata Hanif.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menambahkan formula pengupahan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memastikan pekerja atau buruh tidak jatuh ke dalam upah murah.

Pramono menuturkan pula pemerintah juga memberikan bantalan bagi para pekerja agar tidak hanya tergantung pada upah semata. Para pekerja dan korban PHK diperbolehkan mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR)‎ selama melakukan usaha yang produktif‎. (Silvanus A/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya