Paket Ekonomi Jilid IV Gairahkan Investasi Sektor Padat Karya

Dalam Paket kebijakan jilid IV, pemerintah menetapkan formula perhitungan upah buruh dan memberikan diskon tarif listrik.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Okt 2015, 14:45 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2015, 14:45 WIB
Investasi Teksil Meningkat Saat Ekonomi Lesu
Pekerja memeriksa hasil produksi,Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2015). Industri tekstil di dalam negeri terus menggeliat. Hal ini ditandai aliran investasi yang mencapai Rp 4 triliun (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyatakan optimismenya investasi sektor padat karya ke depan akan semakin meningkat seiring dengan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi jilid IV yang salah satunya adalah pemberlakuan formula kenaikan upah buruh yang berlaku 5 tahun.

Sebab, selama ini investor khususnya dari sektor padat karya selalu menyatakan concern-nya terhadap ketidakpastian formula kenaikan upah buruh di Indonesia. Hal ini cukup menyulitkan investor dalam memproyeksikan biaya investasi.

Menurutnya, keputusan tersebut dapat memberikan kepastian bagi investor dalam menghitung komponen upah buruh dibiaya produksi. Dia menambahkan dalam komunikasinya dengan investor baik yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia maupun yang baru menyatakan minatnya untuk berinvestasi.

"Dengan kebijakan terbaru yang diumumkan pemerintah tentang pemberlakuan formula upah buruh selama 5 tahun, tentu dapat menghilangkan keraguan untuk memutuskan berinvestasi di Indonesia,” ujar Franky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2015).

Franky menambahkan kebijakan pengupahan dalam paket ekonomi jilid IV ini memperkuat paket kebijakan sebelumnya yang juga memberikan kemudahan atau insentif bagi investasi sektor padat karya.

Dia merujuk kepada paket jilid III yang memberikan kemudahan investor padat karya berupa diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik pada tengah malam (23:00) hingga pagi hari (08:00), yaitu pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.

Tak hanya itu serta penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40 persen dari tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur, khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.

Selain investor eksisting yang sudah beroperasi, lanjut Franky, kebijakan diskon tarif listrik juga dapat menjadi daya tarik bagi investor padat karya untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investor padat karya, khususnya untuk bersaing dengan Vietnam.

"Seperti pernah kami sampaikan sebelumnya, pesaing terberat kita di ASEAN untuk menarik investasi padat karya adalah Vietnam,” tambah Franky.

Lebih jauh Franky menjelaskan, minat investasi sektor padat karya di Indonesia masih cukup tinggi. BKPM mencatat pengajuan izin prinsip di sektor padat karya sepanjang Januari-Juni 2015 naik 19,74 persen sebesar Rp 34,25 triliun dibandingkan semester I 2014 sebesar Rp 28,6 triliun.

"Selain itu, BKPM juga telah mengidentifikasi adanya minat investasi di sektor padat karya sebesar US$ 0,96 miliar," tuturnya.

Dari sisi laju realisasi, investasi sektor padat karya sepanjang semester I 2015 belum selevel dengan sektor prioritas BKPM lainnya, terutama infrastruktur serta pariwisata dan kawasan.

Menurut data BKPM realisasi investasi sektor padat karya semester I 2015 sebesar Rp 28,57 triliun, turun 20 persen dibandingkan semester I 2014 sebesar Rp 35,86 triliun. (Amd/Ndw)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya