Liputan6.com, Serang - Pengusaha Indonesia berharap pemerintah tidak berencana untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia. Permintaan tersebut agar sesuai dengan aturan yang ada terutama dalam UUD 45, dimana segala kekayaan alam baik tanah, air, dan udara harus dikelola oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar nya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Pemerintah juga jangan hanya puas dengan 1 persen royalti itu saja. Harus bisa maksimal sesuai perundang-undangan," kata Ketua Komite Tetap Bidang UKM Kadin Indonesia, Alawi Mahmud, saat ditemui di Balai Besar Latihan Kerja (BBLKI) Kemenaker, Kota Serang, Banten, Senin (19/10/2015).
Kadin Indonesia pun meminta agar pemerintahan Jokowi-JK bisa meninjau ulang kembali keberadaan PT Freeport Indonesia yang hingga kini tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua dan Indonesia.
"Keberadaan Freeport harus di tinjau lagi. Harus dengan catatan, catatan itu yang harus mengakomodir Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Kadin pun meminta Jokowi-JK yang selalu blusukan setiap berkunjung ke berbagai daerah, termasuk wilayah Papua agar mendesak Freeport Indonesia lebih memberdayakan masyarakat bumi cenderawasih.
"Kalau kegiatan itu kan banyak yang bisa di isi oleh lokal (warga pribumi). Mereka cerdas kok, jangan pura-pura bodoh (tidak) mengakomodir kepentingan (masyarakat) Papua," tegasnya.
Diminta Tegas
Pemerintah juga diminta tegas dan konsisten melaksanakan amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Hal itu dikatakan anggota Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu diruang Fraksi PDIP, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Adian menyatakan, hal tersebut terkait dengan kontrak karya (KK) Freeport Indonesia. "Freeport harus tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Minerba," katanya.
Anggota Komisi VII DPR itu menjelaskan, berdasarkan fakta sejarah dimana kondisi objektif dan subjektif pada saat diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang medasari lahirnya kontrak karya (KK) antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.
"Situasi saat ini yang menuntut refleksi kritis untuk mereposisi peran negara menjadi superlatif atas kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dalam bentuk KK," tegas dia.
Sedangkan sesuai fakta hukum, Adian menjelaskan, setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan, maka tidak akan ada lagi perpanjangan KK Freeport Indonesia baik sekarang maupun pada tahun 2019 atau 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak tahun 2021.
"‎Bahwa Surat Menteri ESDM nomor 7522/13/MEM/2015 perihal Permohonan Perpanjangan Operasi seperti yang tertulis pada butir 4 pada surat dimaksud, yang dibuat berdasarkan MoU tanggal 25 juli 2014, merupakan tindakan yang gagal paham dan merugikan kepentingan bangsa Indonesia dan menyimpang dari amanat Trisakti," papar dia. (Yandhi Deslatama/Taufiqurrohman/Gdn)
Freeport Indonesia Harus Dinasionalisasi
Kadin meminta agar Jokowi-JK yang selalu blusukan setiap berkunjung ke berbagai daerah untuk mengetahui keadaan daerah.
diperbarui 19 Okt 2015, 22:00 WIBDiterbitkan 19 Okt 2015, 22:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Israel dan Hizbullah Siap Lakukan Genjatan Senjata, Keputusan Penting agar Tak Ada Lagi Korban Jiwa
PDIP: Polisi Katanya Mau Panggil Budi Arie, Mana?
Kate Middleton Dikonfirmasi Dampingi Raja Charles III dan Pangeran William Sambut Emir Qatar di Istana Buckingham
Masih Punya Utang hingga Proposal Investasi Ditolak, Apple Belum Bisa Jualan iPhone 16 di Indonesia
TCL Luncurkan AC AI Inverter, Punya Kemampuan Hemat Daya Hingga 70 Persen
Habib Novel Beberkan 2 Cara Usaha dan Kerja Berkah, Baca Ini Tiap Masuk Toko atau Kantor
ROXtheNATION Gandeng Tiga Gitaris Rock Legendaris dari Dua Benua di Satu Panggung, Ada Eet Sjahranie EdanE
Cara Bikin Nugget Ayam Lezat dan Praktis untuk Camilan Keluarga
Tips Agar Melahirkan Normal Setelah Caesar: Panduan Lengkap
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Judi Online yang Sempat Dikira Keponakan Megawati
Cara Bikin Perkedel Kentang: Resep Lengkap dan Tips Menarik
Tanggal 26 November Memperingati Hari Apa? 6 Perayaan dalam Sehari, Hari Kue Internasional hingga HUT Seskoal