Liputan6.com, Serang - Pengusaha Indonesia berharap pemerintah tidak berencana untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia. Permintaan tersebut agar sesuai dengan aturan yang ada terutama dalam UUD 45, dimana segala kekayaan alam baik tanah, air, dan udara harus dikelola oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar nya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
"Pemerintah juga jangan hanya puas dengan 1 persen royalti itu saja. Harus bisa maksimal sesuai perundang-undangan," kata Ketua Komite Tetap Bidang UKM Kadin Indonesia, Alawi Mahmud, saat ditemui di Balai Besar Latihan Kerja (BBLKI) Kemenaker, Kota Serang, Banten, Senin (19/10/2015).
Kadin Indonesia pun meminta agar pemerintahan Jokowi-JK bisa meninjau ulang kembali keberadaan PT Freeport Indonesia yang hingga kini tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Papua dan Indonesia.
"Keberadaan Freeport harus di tinjau lagi. Harus dengan catatan, catatan itu yang harus mengakomodir Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Kadin pun meminta Jokowi-JK yang selalu blusukan setiap berkunjung ke berbagai daerah, termasuk wilayah Papua agar mendesak Freeport Indonesia lebih memberdayakan masyarakat bumi cenderawasih.
"Kalau kegiatan itu kan banyak yang bisa di isi oleh lokal (warga pribumi). Mereka cerdas kok, jangan pura-pura bodoh (tidak) mengakomodir kepentingan (masyarakat) Papua," tegasnya.
Diminta Tegas
Pemerintah juga diminta tegas dan konsisten melaksanakan amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Hal itu dikatakan anggota Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu diruang Fraksi PDIP, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Adian menyatakan, hal tersebut terkait dengan kontrak karya (KK) Freeport Indonesia. "Freeport harus tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Minerba," katanya.
Anggota Komisi VII DPR itu menjelaskan, berdasarkan fakta sejarah dimana kondisi objektif dan subjektif pada saat diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang medasari lahirnya kontrak karya (KK) antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia sudah tidak relevan dengan situasi saat ini.
"Situasi saat ini yang menuntut refleksi kritis untuk mereposisi peran negara menjadi superlatif atas kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dalam bentuk KK," tegas dia.
Sedangkan sesuai fakta hukum, Adian menjelaskan, setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan, maka tidak akan ada lagi perpanjangan KK Freeport Indonesia baik sekarang maupun pada tahun 2019 atau 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak tahun 2021.
"‎Bahwa Surat Menteri ESDM nomor 7522/13/MEM/2015 perihal Permohonan Perpanjangan Operasi seperti yang tertulis pada butir 4 pada surat dimaksud, yang dibuat berdasarkan MoU tanggal 25 juli 2014, merupakan tindakan yang gagal paham dan merugikan kepentingan bangsa Indonesia dan menyimpang dari amanat Trisakti," papar dia. (Yandhi Deslatama/Taufiqurrohman/Gdn)
Freeport Indonesia Harus Dinasionalisasi
Kadin meminta agar Jokowi-JK yang selalu blusukan setiap berkunjung ke berbagai daerah untuk mengetahui keadaan daerah.
diperbarui 19 Okt 2015, 22:00 WIBDiterbitkan 19 Okt 2015, 22:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fantastis! Real Madrid Cetak 16 Gol dalam 5 Pertandingan
41 Tips Menghemat Air yang Efektif untuk Rumah Tangga, Manfaatnya Apa?
Arti Mimpi Menangis Sampai Nangis Beneran: Makna Tersembunyi di Balik Air Mata
350 Quote Perjuangan yang Menginspirasi untuk Bangkit dan Berjuang
Arti Mimpi Dikasih Emas: Pertanda Keberuntungan atau Peringatan?
Bank Indonesia Bakal Beli SBN dari Pasar Sekunder pada 2025
Malam Tahun Baru 2025, Jalan Sudirman-Thamrin hingga Harmoni Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB
Arti Mimpi Dikasih Bayi: Pertanda Keberuntungan atau Peringatan?
Potret Hanum Mega Rayakan Ultah Kekasih Baru, Pamer Kemesraan
7 Potret Aisar Khaled Kunjungi Rumah Alshad Ahmad, Penuh Keseruan Bak Sehari di Kebun Binatang
Fungsi iCloud: Panduan Lengkap Mengenal Layanan Penyimpanan Apple
Jasa Marga: 163.595 Kendaraan Kembali ke Jabotabek Sehari Usai Natal