Pemerintah Minta 2 BUMN Beli Saham Freeport Indonesia

pemerintah tidak memiliki uang untuk membeli saham Freeport Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Okt 2015, 15:51 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2015, 15:51 WIB
PT Freeport Indonesia.
PT Freeport Indonesia (Foto: Antara).

Liputan6.com, Jakarta - Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia terus berlanjut. meskipun pemerintah sudah menyatakan bahwa tidak ada anggaran khusus di dalam APBN untuk membeli saham PT Freeport Indonesia, namun pemerintah tetap menyiapkan opsi lain agar divestasi tetap berjalan. 

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, Freeport Indonesia telah menawarkan sahamnya ke Pemerintah Indonesia. Sesuai dengan aturan yang ada, saham tersebut diprioritaskan untuk dibeli pemerintah.

"Pemerintah yang punya domain Menteri Keuangan sama Menteri BUMN. Karena yang punya uang Menteri Keuangan yang punya saham BUMN. kami perlu komunikasikan," kata Sudirman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/10/2015).

Sudirman telah mendapat informasi dari Kementerian Keuangan, pemerintah tidak memiliki uang untuk membeli saham tersebut. Sesuai aturan, jika pemerintah tidak berminat memiliki saham tersebut maka saham tersebut akan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pemerintah tidak punya uang untuk menyerap saham Freeport Indonesia," tutur Sudirman.

Karena pemerintah tidak memiliki uang untuk membeli saham Freeport Indonesia, Menteri BUMN Rini Soemarno sedang mempersiapkan dua perusahaan BUMN untuk bisa membeli saham tersebut.

"Menteri BUMN, Rini Soemarno sudah katakan bahwa ada dua BUMN yang akan ikut serta. Sampai di situ ya kami tunggu," jelasnya.

"Selain itu, Pemerintah Daerah Papua juga menyakan minatnya untuk memiliki saham tersebut. "Nah Pemda juga ingin ikut partisipasi. Akan ada diskusi dengan Pak Gubernur," pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport Indonesia, dalam Peraturan Pemerintah tersebut Perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan bawah tanah (underground) berkewajiban divestasi 30 persen karena itu Freeport wajib melepas sahamnya 30 persen.

Karena pemerintah sudah memiliki saham 9,36 persen, Freeport Indonesia harus melepas sahamnya 20 persen sahamnya pada mulai Oktober ini. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya