Liputan6.com, Jakarta - DPR menyarankan agar pemerintah menjalankan prosedur divestasi saham PT Freeport Indonesia sesuai dengan undang-undang yang telah ada. Saran itu diberikan agar kepemilikan negara ke Freeport bertambah kuat.Â
Anggota Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha mengatakan, ada mekanisme yang jelas untuk melepas saham Freeport yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Aturan tersebut kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.
Satya mengungkapkan, dalam peraturan tersebut divestasi saham Freeport diprioritaskan ke pemerintah. Jika pemerintah tidak meminati maka saham tersebut harus ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Proses selanjutnya jika BUMN juga tidak berminat maka akan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun jika BUMD juga tidak berminat maka akan ditawarkan ke swasta.
"Itu adalah esensinya dalam Undang-Undang bagaimana negara bisa mempunyai porsi pertama kali. Negara juga bisa menugaskan BUMN dan jika BUMN tidak bisa maka ke BUMD. Terakhir, apabila tidak bisa juga maka swasta nasional," kata Satya, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Satya tidak menyarankan agar divestasi Freeport Indonesia menggunakan metode pelepasan saham ke publik  atau Initial Public Offering (IPO). Pasalnya, jika melalui mekanisme IPO maka saham Freeport akan bisa dimiliki seluruh pihak termasuk asing.
"Jadi kalau dimasukan dalam swasta nasional, kalau itu dalam bentuk IPO bagaimana kita memilah swasta nasional yang mana," tutur Satya.
Satya mengungkapkan, serharusnya pelepasan saham Freeport Indonesia sesuai dengan esensi aturan yang ada, yaitu memperkuat kepemilikan negara.
"IPO kan publik semua bisa beli saya pikir kita kembali pada esensi divestasi, yang jelas untuk menambah porsi kepemilikan pemerintah, pada negara atau nasional untuk lebih besar," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Â