Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mendukung upaya reformasi yang dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mempersingkat proses perizinan investasi hanya dalam waktu 3 jam. Hal ini dilakukan untuk mempermudah minat dan realisasi investasi di Indonesia.
Direktur Jaringan dan Layanan BNI, Adi Sulistyowati menjelaskan, peran BNI dalam layanan izin investasi 3 jam ini dengan menjadi bank yang terkoneksi dengan layanan AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM, sehingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya penerbitan Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Hukum dan HAM bisa dilakukan melalui BNI.
Investor, pengusaha, atau penanam modal dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini dengan penyediaan e-channel BNI, yaitu ATM BNI, EDC Mini ATM, Corporate Internet Banking (BNIDirect) yang sudah tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM.
“BNI berkomitmen mendukung implementasi layanan izin investasi 3 jam ini dengan layanan perbankan yang terintegrasi sehingga memudahkan para investor atau pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia. Pembayaran perizinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI saat ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2015).
Izin investasi 3 jam adalah Izin Prinsip dengan kriteria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya terdapat proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta informasi ketersediaan tanah (blocking tanah) dalam waktu 3 jam.
Kategori investasi yang dapat memanfaatkan layanan ini adalah untuk rencana investasi paling sedikit Rp 100 miliar, investasi dengan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia diatas 1.000 orang dan untuk permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM.
Layanan yang terintegrasi dalam Izin Investasi 3 jam ini akan memberikan kemudahan kepada para Investor dalam melakukan investasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan program pemerintah yaitu meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga percepatan pembangunan dapat terwujud.
Selain mendukung implementasi Izin Investasi 3 Jam di BPKM, selama ini BNI juga sudah banyak mendukung pemerintah dalam meningkatkan layanan publik melalui kemudahan pembayaran penerimaan negara pajak maupun penerimaan negara non pajak (PNBP) melalui multichannel yang dimiliki BNI antara lain, pembayaran pajak secara elektronik melalui BNI e-Tax, pembayaran proses paspor di Kantor Imigrasi melalui EDC, dan juga pembayaran online untuk perizinan penerbangan di Kementerian Perhubungan. (Amd/Gdn)
BNI Dukung Implementasi Izin Investasi 3 Jam
Investor, pengusaha, atau penanam modal dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini dengan penyediaan e-channel BNI.
Diperbarui 26 Okt 2015, 21:51 WIBDiterbitkan 26 Okt 2015, 21:51 WIB
Suasana aktivitas di kantor BNI di Jakarta, Selasa (11/8/2015). Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk. mencatat hingga semester I/2015 dana kelolaan perusahaan naik 8% . (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti First Experience: Pahami Makna dan Dampak Pengalaman Pertama
Arti Trigger: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Berbagai Konteks
Lanjutan La Liga, Real Madrid Berhasil Kalahkan Girona dengan Skor 2-0
Arti Fine: Pahami Makna dan Penggunaan Kata dalam Berbagai Konteks
Potret Ribuan Orang Hadiri Pemakaman Hassan Nasrallah, Pemimpin Hizbullah yang Tewas dalam Serangan Israel
Memahami Arti La Tahzan Innallaha Ma'ana: Makna dan Hikmah di Balik Kalimat Penenang Jiwa
Apa Alasan Erling Haaland Kembali Absen dalam Pertandingan Man City vs Liverpool?
Bek Timnas Indonesia Ini Bangga Setelah Membawa Johor Darul Takzim Lolos ke 16 Besar ACL Elite 2024/2025
VIDEO: Bupati Purbalingga Bakal Rekrut Vokalis Sukatani Jadi Guru
Lirik Bangunin Sahur, 4 Lagu Populer agar Sahur Tidak Ngantuk
Meninggalkan Sholat karena Tidur, Apakah Tetap Berdosa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ridwan Kamil Jadi Pelayan di Coffee Shop Usai Tak Terpilih Jadi Gubernur DKI Jakarta