BNI Dukung Implementasi Izin Investasi 3 Jam

Investor, pengusaha, atau penanam modal dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini dengan penyediaan e-channel BNI.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Okt 2015, 21:51 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 21:51 WIB
20150811-DPLK BNI Mengalami Kenaikan-Jakarta
Suasana aktivitas di kantor BNI di Jakarta, Selasa (11/8/2015). Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk. mencatat hingga semester I/2015 dana kelolaan perusahaan naik 8% . (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mendukung upaya reformasi yang dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mempersingkat proses perizinan investasi hanya dalam waktu 3 jam. Hal ini dilakukan untuk mempermudah minat dan realisasi investasi di Indonesia.

Direktur Jaringan dan Layanan BNI, Adi Sulistyowati menjelaskan, peran BNI dalam layanan izin investasi 3 jam ini dengan menjadi bank yang terkoneksi dengan layanan AHU Online milik Kementerian Hukum dan HAM, sehingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya penerbitan Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Hukum dan HAM bisa dilakukan melalui BNI.

Investor, pengusaha, atau penanam modal dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini dengan penyediaan e-channel BNI, yaitu ATM BNI, EDC Mini ATM, Corporate Internet Banking (BNIDirect) yang sudah tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM.

BNI berkomitmen mendukung implementasi layanan izin investasi 3 jam ini dengan layanan perbankan yang terintegrasi sehingga memudahkan para investor atau pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia. Pembayaran perizinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI saat ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2015).

Izin investasi 3 jam adalah Izin Prinsip dengan kriteria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya terdapat proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta informasi ketersediaan tanah (blocking tanah) dalam waktu 3 jam.

Kategori investasi yang dapat memanfaatkan layanan ini adalah untuk rencana investasi paling sedikit Rp 100 miliar, investasi dengan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia diatas 1.000 orang dan untuk permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM.

Layanan yang terintegrasi dalam Izin Investasi 3 jam ini akan memberikan kemudahan kepada para Investor dalam melakukan investasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan program pemerintah yaitu meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga percepatan pembangunan dapat terwujud.

Selain mendukung implementasi Izin Investasi 3 Jam di BPKM, selama ini BNI juga sudah banyak mendukung pemerintah dalam meningkatkan layanan publik melalui kemudahan pembayaran penerimaan negara pajak maupun penerimaan negara non pajak (PNBP) melalui multichannel yang dimiliki BNI antara lain, pembayaran pajak secara elektronik melalui BNI e-Tax, pembayaran proses paspor di Kantor Imigrasi melalui EDC, dan juga pembayaran online untuk perizinan penerbangan di Kementerian Perhubungan. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya