BKPM Optimistis Peringkat Kemudahan Berbisnis RI Terus Naik

Bank Dunia menyebutkan peringkat Indonesia naik 11 tangga menjadi di urutan ke-109 dalam kemudahan berbisnis.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 28 Okt 2015, 19:48 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2015, 19:48 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyambut positif‎ kenaikan peringkat Indonesia sebagai negara yang mudah dalam berinvestasi. Bank Dunia menyebutkan bahwa peringkat Indonesia naik 11 tangga menjadi di urutan ke-109.

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM, Tamba Hutapea menjelaskan, sebenarnya peringkat Indonesia bisa naik lebih tinggi namun ada beberapa perbaikan yang dilakukan yang berada di luar periode survei serta terdapat beberapa perbaikan yang dilakukan yang belum tersosialisasikan dengan baik.

“Contohnya perbaikan layanan yang dilakukan oleh PTSP DKI Jakarta dan Kota Surabaya yang dilakukan setelah periode perhitungan, ini belum masuk hitungan sehingga tidak berdampak pada hasil survei,” ujarnya dalam konferensi pers mengenai peringkat Ease of Doing Business di kantor BKPM, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

BKPM mencatat setidaknya ada dua indikator yang telah dilakukan oleh pemerintah namun belum dinilai oleh World Bank atau Bank Dunia dalam Ease of Doing Business 2016 yakni indikator memulai usaha dan penegakan kontrak (enforcing contract).

“Salah satu perbaikan yang telah dilakukan adalah terkait pemesanan nama yang bisa dilakukan oleh semua orang tanpa notaris, namun demikian karena belum disosialisasikan secara meluas maka belum banyak pengusaha yang tahu, termasuk responden Ease of Doing Business.

Oleh karena itu, ke depan Kementerian teknis, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya perlu menyosialisasikan berbagai reformasi kebijakan terkait kemudahan berusaha yang telah dilakukan,” jelas Tamba.

Hal ini terkait dengan penyederhanaan prosedur dan waktu pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang pengurusannya dapat diurus pararel 3 hari sejak bulan Agustus 2015, sehingga diluar periode waktu survei.

“Administrasi Hukum Umum (AHU) online 1 hari, mencakup online dalam pencarian nama dan pengesahan perusahaan (PT) sudah bisa diakses secara online. Pembayaran secara online untuk PNBP untuk pesan nama perusahaan. Di sisi persyaratan ada penambahan dokumen dari 10 menjadi 13 dokumen,” ungkapnya.

Indikator lainnya yang juga positif adalah enforcing contract yang menunjukkan peningkatan dari posisi sebelumnya 172 menjadi 170. “Untuk penegakan kontrak juga terdapat aturan penyederhanaannya prosedur klaim sederhana yang baru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada bulan Agustus 2015 sehingga belum terhitung sebagai reformasi yang telah dilakukan,” paparnya.

Oleh karena itu, Tamba optimistis bahwa peringkat Indonesia akan terus mengalami perbaikan karena ada beberapa perbaikan yang telah dilakukan yang belum dihitung oleh World Bank Group. Dirinya juga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia akan tetap berkomitmen untuk menjalankan berbagai program reformasi kemudahan berusaha sehingga diharapkan dapat memperbaiki peringkat Indonesia tahun depan.

“Kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan sehingga peringkat kemudahan berusaha akan terus meningkat,” pungkasnya.

Dari rilis EODB 2016 World Bank Group, kenaikan peringkat Indonesia didukung oleh lima indikator yang mengalami peningkatan yakni perizinan terkait pendirian bangunan, penyambungan listrik, pembayaran pajak, akses perkreditan dan penegakan kontrak. Sedangkan lima indikator lainnya yang mengalami penurunan adalah memulai usaha, pendaftaran properti, perdagangan lintas negara, perlindungan terhadap investor, serta penyelesaian perkara kepailitan. (Yas/Gdn)

 
 
 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya