Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memutuskan kenaikan tarif 15 ruas tol mulai berlaku 1 November 2015.
Direktur Operasi PT Jasa Marga Kristanto Priambod mengatakan, kenaikan 15 tarif tol tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507 /KPTS/M/2015.
"Hari ini kami menerima keputusan dari menteri PU-Pera keputusan tentang kenaikan tarif tol. Dalam surta ini BPJT memberlakukan penyesuain tarif mulai 1 November," kata kata Kristanto saat mengumumkan kenaikan tarif 15 ruas tol di Kantor Jasa Marga, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Menurut Kristanto, kenaikan tarif tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 pasal 48 ayat 3 tentang jalan dan Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang menyatakan evaluasi dan penyesuain tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BadanPengawas Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
"Terkait dasar penyesuain tarif bahwa penyesuain tarif sesuai laju inflasi, tahun ini 9-15 persen," ungkap Kristanto.
Berikut daftar 15 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif:
1. Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
2. Jakarta-Tangerang
3. Dalam kota Jakarta
4. Tangerang-Merak
5. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR)
6. Serpong-Pondok Aren
7. Pondok Aren-Ulujami
8. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
9. Padalarang-Cileunyi
10. Palimanan-Kanci
11. Semarang seksi A, B, C
12. Surabaya-Gempol
13. Belawan-Medan-Tanjung Morawa.
14. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II.
15. Bali Mandara
(Pew/Ndw)