Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan tidak akan memperpanjang masa penghentian sementara (moratorium) izin usaha kapal eks-asing yang akan habis pada 31 Oktober 2015.
"Habis tanggal 31 ini, setelah itu ya sudah. tidak diperpanjang, buat apa lagi," ujarnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Dia mengatakan, setelah masa moratorium selesai, proses perizinan bagi kapal eks-asing akan kembali seperti semula. Nantinya, kapal yang ingin mengajukan izin harus menyertakan syarat-syarat seperti mendapat hasil analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
"Ya biasa, kembali ke kehidupan biasa. Izin harus dengan WPP. Harus dengan yang betul," kata dia.
Meski demikian, lanjut Susi, pihaknya tetap akan bertindak tegas pada kapal asing yang tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Hal tersebut baku dan tidak bisa ditawar lagi.
"Apakah kapal asing bisa lanjut lagi? kan sudah ada annev-nya (analisis dan eveluasi). Ada yang tidak boleh melaut, ada yang bahkan di-blacklist, ada yang disuruh pulang, ada yang ditenggelemin," tandasnya.
Untuk diketahui, belum sampai satu bulan menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan moratorium bagi kapal eks asing. Moratorium tersebut berisi penghentian untuk mengeluarkan izin baru bagi kapal baru. Selain itu, tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya dan mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.
Moratorium itu juga akan melarang kegiatan bongkar muat di tengah laut seperti yang selama ini terjadi sehingga ikan hasil tangkapan tidak memberikan pemasukan bagi negeri. Jika hal tersebut dilanggar, maka izin kapal akan dibekukan.
"Kalau enforcement di lapangan kan susah, tapi kita punya penyidik dan peradilan perikanan yang bisa membantu," tegas Susi. (Dny/Gdn)
Menteri Susi Tak Perpanjang Moratorium Izin Usaha Kapal Eks-Asing
Kapal yang ingin mengajukan izin harus menyertakan syarat-syarat seperti mendapat hasil analisis wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
Diperbarui 30 Okt 2015, 19:56 WIBDiterbitkan 30 Okt 2015, 19:56 WIB
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti tiba untuk konferensi pers di Kantor Kementerian, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Susi berencana akan menenggelamkan 14 dari 18 kapal pada 19-20 Oktober 2015. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ustadz Das’ad Latif Ungkap 3 Golongan yang Puasa Ramadhan-nya Ditolak Allah, Siapa Saja?
Saham Asia Dibuka Beragam, Kospi Korea Selatan Pimpin Penguatan
Perbedaan Misi dan Tujuan: Memahami Elemen Kunci Perencanaan Strategis
Tujuan Piagam Madinah: Membangun Persatuan dan Keadilan dalam Masyarakat Majemuk
6 Zodiak Ini Mudah Jatuh Cinta, Apakah Zodiakmu Termasuk?
Federal Matic Bagi-Bagi Hadiah ke Konsumen Selama Bulan Ramadan
Tradisi Pulang Kampung Menjelang Lebaran: Sejarah, Makna, dan Dampaknya
Cuaca Besok Kamis 6 Februari 2025: Jabodetabek Siang Hari Diprediksi Turun Hujan Ringan
Cuaca Rabu 5 Maret 2025: Langit Jakarta pada Pagi Hari akan Turun Hujan
Harga Bitcoin Meroket, jadi Segini Sekarang
Kapan THR 2025 Cair untuk Karyawan Swasta dan PNS Jabar?
Hindari Tarif Impor, Produksi Honda Civic Hybrid Pindah ke Amerika Serikat