Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bakal melakukan audit terhadap 1.132 kapal milik nelayan yang terbukti sebagai eks asing yang selama ini beroperasi di perairan Indonesia.
Kapal-kapal tersebut merupakan korban diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Nomor 56 Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap.
Menurut Susi, dari seluruh kapal tersebut sekitar 99,99 persen tidak memiliki surat kepemilikan yang sesuai dengan ketentuan. Maka dari itu, audit tersebut dilakukan untuk menerbitkan perizinan penangkapan ikan oleh kapal eks asing selama moratorium diterapkan yakni 3 November 2014 hingga 30 April 2015.
"Audit kepatuhan ini akan dilakukan terhadap 187 pemilik kapal perikanan dan 1.132 kapal eks asing," kata Susi di kantornya, Kamis (5/3/2015).
Adapun penerbitan perizinan tersebut berupa Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Susi juga menegaskan audit kepatuhan ini sangat penting karena salah satu modus illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing yang marak terjadi adalah kapal-kapal menangkap ikan lalu hasil tangkapannya diangkut ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI).
Selain hasil tangkap ikan dibawa ke negara lain, kapal-kapal tersebut juga diketahui melakukan penukaran bendera ketika melintas di wilayah perbatasan.
Terkait hal itu, Susi sudah membentuk tim analisis dan evaluasi dengan menerbitkan Surat Keputusan MenKP Nomor 4 Tahun 2015, sebagai tindak lanjut atas peraturan moratorium kapal eks asing.
‎"Kita ingin accountibility dimengerti teman-teman, kita akan rilis 187 pemilik baik PT atau nama pribadi, kita telusuri secara resmi, seorang ibu rumah tangga punya kapal 100 GT, itu yang harus direportase dari 187, hampir kebanyakan mereka tidak bisa tangkap lagi," tutup Susi. (Yas/Ndw)
Menteri Susi Bakal Audit 1.132 Kapal Nelayan
Pemerintah bakal mengaudit terhadap 1.132 kapal milik nelayan terbukti sebagai eks asing yang selama ini beroperasi di perairan Indonesia.
diperbarui 05 Mar 2015, 18:34 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 18:34 WIB
Ratusan nelayan Cipatujah, Tasikmalaya berunjuk rasa ke kantor salah satu jasa keuangan, mereka mendesak agar perusahaan ini mengembalikan mobil yang disita.... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Dikejar-kejar Orang: Makna, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Resep Tumis Kangkung Saus Tiram Lezat dan Praktis, Cocok untuk Menu Harian
Makan Enak Namun Ingin Tetap Langsing, Pilih Menu Rendah Karbohidrat Ini
Ceker Ayam Disebut Bisa Memicu Kolesterol Tinggi, Berikut Pendapat Ahli
Kapan Pi Network akan Resmi Listing di Bursa Kripto Besar, Apa Faktor yang Mempengaruhinya?
Profil Caroline Riady, Putri Konglomerat yang Viral Naik Helikopter saat Pulang Kerja
Arti Mimpi Dikejar: Mengungkap Makna Tersembunyi di Balik Pengalaman Tidur yang Menegangkan
Syarat Wajib Zakat Mal, Panduan Lengkap Menunaikan Ibadah
Gus Baha Bagikan Cara Mudah agar Sholat Khusyuk, Semua Orang Pasti Bisa
Subjektif Adalah: Memahami Konsep dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
VIDEO: Razman Nasution Dilaporkan PN Jakarta Utara Imbas Ricuh di Persidangan
SCTV Hadirkan 5 Versi Azan Terbaru di Bulan Ramadan 2025