Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Agung dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di antara keduanya.
Gubernur Bank Indonesia, Agus DW Martowardojo menjelaskan kesepakatan ini memiliki beberapa ruang lingkup, di antaranya ada bantuan dari Kejaksaan Agung dalam rangka pemulihan aset-aset yang seharusnya menjadi hak Bank Indonesia namun sampai sekarang masih dimiliki pihak lain.
"Dari tahun 1992 kita itu belum berhasil mengamankan pemulihan aset kita itu, ternyata setelah kita review, memang belum ada kerja sama dengan Kejaksaan Agung yang sebetulnya lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidang itu," kata Agus di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Advertisement
Agus menuturkan, setidaknya ada 713 persil aset yang sampai saat ini belum bisa menjadi hak Bank Indonesia sejak 1992. Padahal pada 1992, Mahkamah Agung sudah memutuskan penyerahan pengelolaan aset dari Lee Darmawan Kertarahardja Harianto kepada Bank Indonesia.
Baca Juga
Aset-aset yang masih bersengketa tersebut, Agus menuturkan, memiliki status yang beragam. Ada aset yang sampai saat ini surat kepemilikannya masih atas nama orang lain, ada aset yang masih dalam bentuk girik, bahkan masih ada aset yang diduduki oleh orang-orang yang tidak berwenang.‎
"Untuk itu kami kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh langkah hukum yang benar demi penyelesaian aset atau kegiatan terkait tugas dan fungsi Bank Indonesia," ujar Agus.
Selain itu, ruang lingkup kesepakatan ini juga pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Tidak hanya itu, nantinya Bank Indonesia dan Kejaksaan Agung juga akan saling melakukan pendidikan dan pelatihan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).‎
"Saya harapkan dengan penandatanganan kerja sama ini maka pemulihan aset Bank Indonesia dapat segara dikoordinasikan dan dioptimalkan. Dengan begitu, manfaat kerja sama dapat dirasakan masing-masing pihak," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Nota kesepakatan ini berlaku dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak. (Yas/Ahm)*