Penurunan Tarif PPh 21 pada Paket Kebijakan VII Masih Kajian

Sebenarnya skema diskon tarif PPh 21 ini sudah pernah diterapkan pemerintah pada 2008.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Nov 2015, 15:30 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2015, 15:30 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Nusa Dua - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih mengkaji rencana pemerintah untuk memberikan diskon atau penurunan penghasilan (PPh) pasal 21 yang awalnya akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII.
tarif pajak
Pelaksana Tugas BKF Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suahasil Nazara mengatakan kajian untuk melihat apakah pemberian diskon tarif PPh akan memberikan manfaat yang besar guna mendorong perekonomian sehingga perlu masuk ke dalam paket kebijakan selanjutnya.

"Dikaji dulu (kemungkinan masuk ke dalam paket kebijakan jilid VII)," usai menghadiri acara 11th Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) di Nusa Dua Bali, Jumat (27/11/2015).

Dia menjelaskan, sebenarnya skema diskon tarif PPh 21 ini sudah pernah diterapkan pemerintah pada 2008. Namun saat itu kurang mendapatkan respons dari pengusaha dan pekerja sehingga tidak efektif.

"Sebenarnya ada diskusi mengenai tarif PPh 21. Kita lagi pelajari karena kebijakan yang sama di tahun 2008 diberikan. Tapi di 2008 itu tidak laku, tidak ada yang ambil. Karena ketika itu kalau dia mau ambil, berarti pengusaha harus memasukan daftar nama karyawannya. Katanya waktu itu tidak laku gara-gara itu," jelas dia.

Suahasil menjelaskan, kurangnya respons terutama dari pengusaha soal kebijakan ini karena mereka khawatir dampak dari kebijakan ini ketika sudah tak lagi berlaku. Pasalnya kebijakan ini biasanya hanya bersifat sementara.

"Sekarang yang di 2008 itu diberikan sementara untuk membantu situasi yang sedang agak sulit. Kalau sementara berarti ada satu waktu kemudian berakhir. Kalau berakhir nanti potongannya lebih besar lagi. Pengusaha khawatir, waktu diberikan potongan seakan-akan gaji naik, tapi sebenarnya bukan gaji naik tapi karena potongannya. Kalau potongannya sudah selesai, seakan-akan gajinya turun," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Suahasil, pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu penerapan kebijakan ini. Sehingga jika jadi penerapannya benar-benar bisa memberikan manfaat seperti mendorong daya beli masyarakat.

"Bisa dorong daya beli kalau ada yang ambil. Di 2008 nggak ada yang mengambil. Waktu itu berlakukan cuma beberapa bulan," tandasnya.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya