Begini Alur Pelayanan Izin Investasi 3 Jam Terbaru

Dalam layanan izin investasi 3 jam, masing-masing kementerian terkait mendelegasikan kewenangannya ke BKPM.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Des 2015, 19:17 WIB
Diterbitkan 01 Des 2015, 19:17 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menambah produk yang dihasilkan dalam layanan izin investasi 3 jam. Kini para investor yang memanfaatkan layanan ini akan mendapatkan 8 produk terkait perizinan dan 1 surat booking tanah.

Delapan produk yang bisa didapatkan oleh investor dari layanan ini antara lain izin investasi, akta pendirian perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir produsen (API-P), nomor induk kepabeanan, rencana penggunaan tenag kerja asing (RPTKA) dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Deputi Bidang Layanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah mengatakan, proses perizinan ini terbagi menjadi empat tahapan di mana tiap tahapnya ditargetkan memakan waktu 45 menit.


"Kami buat sistem pararel, jadi dalam waktu 3 jam kami siasati menjadi empat tahapan masing-masing 45 menit," ujarnya di Kantor BKPM, Selasa (1/12/2015).

Dia menjelaskan, pada 45 menit pertama, dimanfaatkan untuk persiapan direktur dengan investor berkonsultasi dan mengumpulkan informasi serta identitas. "Semua diberikan, setelah semua diterima di BKPM masuk ke 45 menit kedua," lanjut dia.

Pada 45 menit kedua, dimanfaatkan untuk pengurusan izin investasi akta pendirian perusahaan dan NPWP. Dan jika diperlukan, pada tahap ini juga akan diurus secara bersama surat booking tanah.

"Kalau perusahan mau dapat bloking tanah. Karena tidak semua perlu tanah," kata dia.

Pada 45 menit ketiga, dimanfaatkan untuk proses TDP, RPTKA, IMTA. Sedangkan pada 45 menit keempat, dimanfaatkan untuk pengurusan API-P dan NIK. "Kita urutkan seperti itu. Dengan bisa me-manage seperti itu kita berikan 8+1 dalam 3 jam," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, dalam layanan izin investasi ini masing-masing kementerian terkait mendelegasikan kewenangannya ke BKPM.

Kementerian-kementerian tersebut antara lain Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai dan Ditjen pajak, Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Ini dikerjakan secara pararel sehingga lebih mudah dan efisien. Dan karena prosesnya bersama-sama sehingga tidak jadi kendala," tandasnya. (Dny/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya