Pengusaha Hulu Migas Belum Dapat Manfaat Penyederhanaan Izin

Kementerian ESDM yang menaungi sektor migas perlu koordinasi dengan instansi lain untuk sederhanakan izin.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Des 2015, 16:30 WIB
Diterbitkan 02 Des 2015, 16:30 WIB
20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Petroleum Association (IPA) menyatakan usaha pemerintah menyederhanakan proses perizinan pada sektor minyak dan gas (migas) sudah dirasakan namum belum memberikan hasil.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan, ‎proses penyederhanaan izin dengan menggunakan skema Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membawa dampak positif bagi proses investasi sektor migas.

"Jadi sudah ada usaha satu pintu tapi lihat hasilnya itu belum, tapi usaha itu sudah lumayan," kata Marjolijn, dalam rapat umum tahunan IPA, di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Marjolijn menambahkan, penyederhanaan izin dirasakan tergantung kegiatan yang dilakukan investor. Lantaran, saat ini perizinan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) saja yang disederhanakan, sehingga penyederhanaan perizinan ‎belum mendapatkan hasil maksimal.

"Yang jelas mengenai izin migas sendiri itu sudah dikurangi. Apakah semua rasakan tergantung aktivitas apa yang perusahaan lakukan itu sudah ada," ujar dia.

Marjolijn menuturkan, Kementerian ESDM yang menaungi sektor migas perlu berkoordinasi dengan instansi lain agar juga menerapkan penyederhanaan perizinan dan menyerahkannya menjadi PTSP.

"Tapi izin yang datangnya di luar kementerian ESDM itu perlu dikoordinasikan lagi. Tapi yang berasal dari Kementerian ESDM itu sudah,tapi tidak cepat," ujar dia. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya