Sektor Hulu Migas Perlukan Kemudahan Perizinan

Sebagai industri yang padat modal dan berisiko tinggi, sektor hulu minyak dan gas bumi sangat membutuhkan iklim investasi yang mendukung.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Nov 2015, 12:00 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2015, 12:00 WIB
Semester I 2014 Realisasi Produksi Minyak Nasional 796,5 MBOPD
Sebagai industri yang padat modal dan berisiko tinggi, sektor hulu minyak dan gas bumi sangat membutuhkan iklim investasi yang mendukung.

Liputan6.com, Jakarta Sebagai sebuah industri yang padat modal dan berisiko tinggi, sektor hulu minyak dan gas bumi sangat membutuhkan iklim investasi yang mendukung. Salah satu hal yang kerap dikeluhkan investor adalah perizinan yang banyak dan berbelit yang menyulitkan mereka untuk berinvestasi dan melakukan ekspansi atas penanaman modal yang telah dilakukan.

Solusi yang cepat dan tepat mengenai masalah perizinan ini sangat dibutuhkan, mengingat saat ini pemerintah sedang menggencarkan eksplorasi demi peningkatan cadangan dan produksi migas nasional. Tanpa dukungan perizinan dari semua pemangku kepentingan, tujuan ini mustahil akan tercapai.

Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjukkan secara total 341 izin yang harus dikantongi kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS) Migas untuk bisa melaksanakan kegiatan operasi. izin tersebut dibutuhkan untuk lima fase kegiatan, yakni survei awal. eksplorasi. pengembangan. produksi. dan pasca produksi. Proses pengurusan perizinan tersebar di 17 instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta.

Sebagai industri yang padat modal dan berisiko tinggi, sektor hulu minyak dan gas bumi sangat membutuhkan iklim investasi yang mendukung.

Kontraktor KKS Minyak dan Gas Bumi juga dihadapkan pada permasalahan waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin. Dari seluruh izin yang ada. proses pengurusan perizinan membutuhkan waktu bervariasi, mulai dari 3 hari kerja hingga 2 tahun. Imbasnya. Rencana kegiatan tidak bisa segera dilaksanakan karena harus menunggu selesainya proses pengurusan izin. Pelaku industri hulu minyak dan gas bumi pun meminta permasalahan perizinan di sektor ini harus segera dipecahkan agar kegiatan eksplorasi semakin marak danproduksi migas bisa ditingkatkan.

Inisiatif untuk menyederhanakan perizinan di hulu minyak dan gas bumi telah ditunjukkan Kementerian ESDM yang telah mengurangi jumlah perizinan untuk sektor hulu migas dari 104 izin menjadi 42 izin. Kementerian ESDM juga telah menyerahkan perizinan tersebut ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Seluruh izin hulu migas yang dulunya harus melalui proses di Kementerian ESDM kini bisa diurus di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat dl BKPM.

“Penyederhanaan perizinan ini menipakan bentuk perubahan mendasar dalam memperbaiki tata kelola migas,” kata Sudirman Said, Menteri ESDM saat menyerahkan perizinan migas secara simbolis kepada Kepala BKPM, Franky Sibarani, pada 20 Mei 2015.

Solusi Peningkatan Produksi Migas

1

Sudirman Said pun mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 23/2015 yang mengatur langkah pendelegasian tersebut.

Franky mengungkapkan, pendelegasian perizinan dari Kementerian ESDM itu akan diikuti dengan penyusunan proses bisnis dan prosedur operasi standar (Standard Operating Procedure/SOP).

“Kedua hal tersebut untuk memastikan terciptanya pelayanan perizinan investasi yang cepat, mudah. transparan dan terintegrasi di PTSP Pusat di BKPM. Concern BKPM adalah adanya kepastian persyaratan dan waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan izin,” kata Franky.

Langkah Kementerian ESDM tersebut mendapat sambutan positif dari para pemangku kepentingan (stakeholder) sektor hulu migas. Kemauan instansi penerbit izin migas dalam menyederhanakan perizinan akan memberikan dukungan yang signifikan bagi kelancaran kegiatan usaha hulu migas.

“Kemudahan perizinan di sektor hulu migas merupakan solusi untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional,” kata Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi.

Menurut Amien, penyelesaian permasalahan perizinan, baik di pusat maupun daerah. Menjadi salah satu prioritas SKK Migas. Dari ratusan perizinan yang ada di sektor hulu minyak dan gas bumi sekarang, porsi terbesar ada di pemerintah provinsi dan kabupaten I kota. Agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tergerak untuk ikut menyederhanakan perizinan, SKK Migas terus melakukan pendekatan dengan mengintensifkan komunikasi supaya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai proses bisnis di hulu minyak dan gas bumi.

“Dengan mengetahui kondisi yang sebenarnya. termasuk keuntungan - keuntungan yang bisa didapat daerah dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan mendukung industri hulu minyak dan gas bumi,” kata Amien.

Sementara Presiden Asosiasi Perminyakan Indonesia (lndonesia Petroleum Association/IPA). Craig Stewart menyambut baik hal itu. Di tengah tantangan industri hulu minyak dan gas bumi nasional menyusul turunnya harga minyak dunia dan tuntutan untuk terus meningkatkan produksi guna menghindari terjadinya krisis energi nasional, langkah Kementerian ESDM setidaknya menjadi solusi nyata penyelesaian kendala di lapangan yang dihadapi pelaku bisnis sector hulu migas.

“Kami yakin, dengan pemerintahan yang sangat terbuka saat ini, semua masalah akan bisa diatasi,” tandas Craig.

la berharap langkah penyederhanaan dan pendelegasian perizinan itu juga diikuti oleh instansi lain. Karena sejatinya masih ada pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah dalam menghadapi tantangan di industri hulu migas nasional. Hal itu terkait reformasi birokrasi, lambatnya pengambilan keputusan. Masalah pembebasan lahan di daerah. peraturan non konvensional, insentif eksplorasi, pasar gas domestik perpanjangan kontrak migas, dan kepastian hukum.

(Adv)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya