Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) berulang kali menyindir Bank Indonesia (BI) untuk menurunkan tingkat suku bunga acuan alias BI Rate. Bahkan kali ini, JK kembali menyentil bank sentral sambil memohon maaf atas pernyataannya soal BI Rate yang dianggap terlalu tinggi dibanding negara lain.
Saat memberi sambutan di acara Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Jumat (4/12/2015) malam, JK menegaskan bahwa Indonesia harus memperhatikan biaya produksi yang terus merangkak naik. Banyak pihak terbiasa berpikir Indonesia harus mampu mengecap pertumbuhan ekonomi dua digit, sementara negara lain sudah membuang jauh pemikiran tersebut.
"Saya sudah berkali-kali bicara tentang BI untuk berpikir tenang bahwa tidak ada negara maju dengan bunga tinggi. Coba tunjukkan ke saya. Kalau biaya kita ketinggian di sektor ini, maka kita tidak mungkin bersaing dengan Vietnam, Malaysia dan Thailand yang bunganya lebih rendah dari kita," tegas JK.
Menurutnya, hanya Turki dan Brazil yang kini menetapkan tingkat suku bunga tinggi dari Indonesia. Dengan begitu, BI perlu mengantisipasinya agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain. JK mengatakan, teori ekonomi mengemukakan, jika suku bunga naik, maka investasi akan turun.
Baca Juga
"Rumusnya itu saja. Jadi menyedihkan bagi kita semua, sehingga kita harus punya pikiran yang sama," ujarnya.
Dijelaskan JK, tujuan utama Bank Sentral di seluruh dunia adalah menstabilkan nilai tukar mata uang dan mengendalikan inflasi. Sementara tujuan pemerintah adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
"Inflasi 5 persen sampai 6 persen tidak masalah untuk penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi, yang penting bisa di manage," sambungnya.
Permohonan maaf JK terlontar ketika dirinya menyampaikan soal posisi BI sebagai lembaga atau institusi yang independen. JK menegaskan bahwa di Negara ini tidak ada yang independen karena semua institusi berada dalam satu bendera merah putih Indonesia dengan satu pimpinan yang dikepalai Presiden.
"Jadi selama Presiden kita kepala negara, semua harus tunduk kepada kepala negara."
JK kembali mengeluarkan permintaan maaf mengenai statusnya yang independen, namun tetap harus mengacu pada kebijakan pemerintah. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-undang (UU) BI Tahun 2004 di pasal 7 bahwa BI dalam menjalankan kebijakan harus mempertimbangkan kebijakan umum perekonomian pemerintah. UU ini merupakan revisi dari UU BI Tahun 1999.
"Harus mempertimbangkan kebijakan umum perekonomian pemerintah. Tidak tahu kenapa tiba-tiba ditulis BI harus masuk ke Sidang Kabinet. Kalau begitu, Menteri juga bisa ikut di rapat Gubernur BI dong. Jadi adil kan. Nanti kita minta," papar JK.
Ketika dikonfirmasi mengenai pernyataan JK soal sindiran tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara bungkam. Ia sama sekali tidak menjawab sepatah katapun saat dimintai keterangan mengenai hal tersebut.Â
Advertisement