BPOM Temukan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 27 Miliar

Penjualan obat dan makanan ilegal lewat website mencapai 293 website pada 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Des 2015, 15:43 WIB
Diterbitkan 14 Des 2015, 15:43 WIB
BPOM Umumkan Obat Tradisional yang Dibatalkan Izin Edarnya
BPOM Republik Indonesia baru saja mengumumkan daftar obat tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang untuk dikonsumsi.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terjadi kenaikan jumlah obat dan makanan ilegal yang dijual melalui website pada tahun ini dibandingkan 2014 lalu.

Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Siswandi mengatakan, dari data hasil operasi pemberantasan obat dan makanan ilegal melalui operasi tingkat internasional bernama Operasi Pangea pada 2015, telah terindentifikasi sekitar 293 website yang diduga menjual produk obat dan makanan ilegal.

Hingga saat ini telah ada lebih dari 1.000 item obat dan makanan yang telah disita dengan nilai keekonomian mencapai Rp 27,6 miliar.

Hendri menjelaskan, angka tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2014 di mana sebanyak 868 item produk obat dan makanan ilegal yang disita dengan nilai keekonomian Rp 7,47 miliar meski jumlah website yang teridentifikasi sebanyak 302 website.

"Jadi pada 2015 secara nilai ada peningkatan. Jadi harus hati-hati. Penjualan di website bukan berarti tidak boleh, tetapi boleh. Hanya hati-hati terhadap produk yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Sementara dari Operasi Storm, pada tahun ini sebanyak 3.671 obat dan makan ilegal yang disita dengan nilai keekonomian sebesar Rp 20,8 miliar. Nilai ini mengalami penutunan jika dibandingkan dengan 2014 dengan jumlah obat dan makanan ilegal yang disita sebanyak 3.656 item dengan nilai Rp 31,66 miliar.

"Indonesia memang jadi pasar terbesar untuk pasar produk-produk obat dan makanan obat ilegal. Kebanyakan memang beradal dari produk luar. Makanya tugas bapak-bapak (pelaku usaha) untuk mengisi pasar dalam negeri," kata dia.

Sedangkan secara jumlah produk obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan pada periode 2014-2015 sebanyak 17.984 item dengan 4.875.329 pieces dengan nilai keekonomian mencapai Rp 67,39 miliar. "Barang-barang yang kami sita itu kami musnahkan berdasarkan putusan pengadilan," tandas dia. (Dny/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya