Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan Djoko Sasono yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Anak buah Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan ini mundur karena merasa gagal mengatasi kemacetan parah di beberapa ruas, terutama di jalan tol, menjelang Natal.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengaku langkah Djoko mundur merupakan contoh positif bagi pejabat publik di Indonesia yang merasa gagal dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
Sebelum Djoko, Sigit Priadi Pramudito juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan karena telah gagal mencapai target penerimaan pajak 2015.
Advertisement
Baca Juga
"Pengunduran Dirjen Hubdar merupakan contoh positif bagi pejabat publik di Indonesia yang merasa gagal dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Pejabat publik lain layak mencontoh apa yang dilakukan Dirjen Hubdar itu," kata Tulus di Jakarta, Minggu (27/12/2015).
Namun ia menilai kegagalan mengantisipasi kemacetan selama libur Natal lalu bukan murni kesalahan Dirjen Hubdar seorang. Ada pihak lain yang patut ikut dimintai pertanggungjawaban atas kemacetan parah tersebut. Salah satunya Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Adityawarman, serta Kepolisian RI yang bertugas mengatur lalu lintas kendaraan.
"Karena Jasa Marga juga tidak mengantisipasi laju kendaraan yang masuk ke Tol Cikampek. Padahal, secara teknis hal itu bisa dilakukan. Jadi kemacetan parah kemarin adalah tanggung jawab Kemenhub, operator jalan tol atau Jasa Marga, dan Polri," Tulus menegaskan.
Seperti diwartakan sebelumnya, Djoko telah resmi mengumumkan pengunduran dirinya, Sabtu (26/12/2015) malam. Alasan dirinya mundur karena merasa gagal terhadap tugas dan tanggung jawabnya untuk mengurai kemacetan saat libur Natal.
"Saya harus bertanggung jawab karena banyak spekulasi di masyarakat. Ini adalah kesalahan Dirjen Perhubungan Darat," ucap Djoko.
Rencananya, Djoko menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi ke Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Minggu, 27 Desember 2015. Surat itu juga akan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
"Saya akan sampaikan besok pagi ke Pak Menhub dan Pak Presiden karena SK saya di Presiden," ujarnya. (Fik/Ndw)**