Gaet Wajib Pajak Online, DKI Gandeng Telkomsigma

Penyediaan teknologi ini guna membangun pemerintahan yang bersih dan transparan dan meraih target pajak nasional.

oleh Nurmayanti diperbarui 30 Des 2015, 11:11 WIB
Diterbitkan 30 Des 2015, 11:11 WIB
Ilustrasi Pajak (3)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - PT Telkomsigma, anak usaha PT Telkom menyediakan solusi pajak online terintegrasi bagi Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta. Penyediaan teknologi ini guna membangun pemerintahan yang bersih dan transparan dan meraih target pajak nasional.

“Saat ini implementasi yang dilakukan sebanyak 5.555 unit perangkat akan ditempatkan di hotel, restoran, dan tempat hiburan kelas menengah di wilayah DKI Jakarta. Dimana aplikasi sistem penerimaan data dan informasi laporan transaksi dapat langsung terhubung ke DPP DKI Jakarta dan dapat diakses secara online,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Adapun target penerimaan pajak restoran DKI Jakarta tahun 2015 adalah Rp 2,1 triliun. Sedangkan, realisasi penerimaan pajaknya hingga 29 Desember 2015  adalah Rp 2,2 triliun. Sementara total wajib pajak restoran di Jakarta ada 11.000 lebih.

Sementara itu, Presiden Direktur Telkomsigma Judi Achmadi mengatakan, Telkomsigma hadir sebagai penyedia solusi IT secara end-to-end.

"Dalam hal ini perangkat dan juga pada solusi komputasi awan (cloud) atau backup server untuk memenuhi kebutuhan DPP Pemprov DKI Jakarta dalam mempermudah pelaporan dan pembayaran wajib pajak,” ungkap dia.

Dia mengatakan, saat ini fasilitas pelayanan pajak harus dibangun dan diselaraskan dengan perkembangan jaman yang menitikberatkan pelaksanaan kegiatan berbasis pada teknologi informasi dan komunikasi.

Hal ini untuk mencatat  transaksi  penjualan  usaha  wajib  pajak  hotel,  hiburan dan restoran yang terdiri dari perangkat keras yang sudah siap pakai untuk merekam transaksi  penjualan,  mendokumentasikan  laporan  penjualan,  serta  mengirimkan  data tersebut  ke  Dinas Pelayanan Pajak (DPP)  sehingga mempermudah proses pelaporan Pajak atas omset hasil usaha setiap bulannya.

Pemprov DKI Jakarta memulai terobosan baru ini, melalui DPP menyediakan alat pencatat transaksi penjualan bagi wajib pajak yang belum memiliki alat tersebut sehingga tidak memberatkan wajib pajak untuk mengadakan atau membeli sendiri.

“Kami mendukung DPP DKI dalam menyediakan perangkat yang akan dapat mencatat transaksi penjualan usaha yang terintegrasi dan dapat dilakukan secara online. Seluruh data yang tercatat akan terbackup dengan solusi cloud Telkomsigma terhadap kemungkinan terjadinya disaster. Sehingga data tetap aman dan proses pelaporan tetap dapat berjalan dengan semestinya,” jelas dia.

Perusahaan bersinergi bersama Telkom Group dan Telkomsel dalam penyediaan sistem komunikasi antara perangkat keras ke Data Center DPP dan Data Center Cloud memperkuat solusi digital yang akan berjalan di DPP DKI Jakarta.

Telkomsigma juga didukung mitranya sebagai penyedia perangkat keras, aplikasi frontend, dan aplikasi backend.
(Nrm/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya