Berikut Skema Perhitungan Penurunan Tarif AKAP

Tarif batas atas untuk wilayah I turun dari Rp 169 menjadi Rp 160 per penumpang per km.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Jan 2016, 21:14 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 21:14 WIB
20150630-Terminal-Kp-Rambutan-Jakarta3
Sejumlah penumpang saat ingin menaiki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (30/6/2015). Jelang memasuki arus mudik Lebaran 2015 terminal Kampung Rambutan masih terlihat sepi dan lenggang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penurunan tarif angkutan darat antar kota antar provinsi (AKAP) sebesar 5 persen. Penurunan ini dilakukan sebagai dampak dari penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 lalu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, dalam penentuan tarif AKAP didasarkan pada dua zona yaitu wilayah I yang terdiri dari Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara dan wilayah II yaitu Kalimantan dan Sulawesi.

"Kita juga kenal dipasritas atau perbedaan wilayah di mana harga suku cadang dan lain-lain untuk wilayah Jawa dan Sumatera relatif lebih murah dari pada Papua, Maluku dan Sulawesi. Tetapi dalam zona ini, Papua dan Papua Barat belum ada," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/1/2015).

Dia menjelaskan, pola penetapan tarif batas atas yaitu +30 persen dari tarif dasar. Sedangkan tarif batas bawah yaitu -20 persen dari tarif dasar.

"Ini karena kita menghitung biaya perawatan kendaraan dan sparapart sehingga kalau dia menurunkan tarif di bawah 20 persen dikhawatirkan menganggu aspek keselamatan atau kelaikan kendaraan," kata dia.

Berikut ketentuan penurunan tarif dasar berdasarkan zonasi:

- Wilayah I dari Rp 130 menjadi Rp 123 per penumpang per km
- Wilayah II dari Rp 144 menjadi Rp 135 per penumpang per km.

Dengan demikian, tarif batas atas untuk wilayah I turun dari Rp 169 menjadi Rp 160 per penumpang per km. untuk wilayah II turun dari Rp 187 menjadi Rp 176 per penumpang per km.

Sementara tarif batas bawah, untuk wilayah I turun dari Rp 104 menjadi Rp 99 per penumpang per km. untuk wilayah II turun dari Rp 115 menjadi Rp 108 per penumpang per km.

"Implementasinya, untuk batas atas biasanya hanya berlaku pada musim puncak seperti Lebaran, Natal dan tahun baru. Itu juga terkait dengan kompetis. Karena bagi pengusaha yang penting bukan tarif tetapi pendapatan. Apa artinya menjual karcis dengan tarif tinggi tapi penumpangnya pindah ke pesaingnya," tandasnya. (Dny/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya