Jusuf Kalla Resmikan Layanan Izin Investasi 3 Jam BKPM

Layanan izin investasi 3 jam merupakan terobosan dari pemerintah untuk memudahkan para investor.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Jan 2016, 10:50 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 10:50 WIB
20160111-Jusuf-Kalla-Resmikan-Program-Izin-Investasi-3-Jam-IA
Wapres Jusuf Kalla memberikan kata sambutan saat peluncuran layanan izin investasi 3 jam, Jakarta, Senin (11/1). Layanan ini merupakan terobosan pemerintah untuk memudahkan investor yang akan menanamkan modal di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meresmikan peluncuran layanan izin investasi 3 jam di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam layanan ini, investor akan menerima delapan produk perizinan plus satu surat booking tanah.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, layanan ini merupakan terobosan dari pemerintah untuk memudahkan para investor yang akan menanamkan modalnya maupun melakukan ekspansi investasinya di Indonesia.

"Ini merupakan terobosan investasi yang menyediakan 9 produk di mana satu produknya merupakan infomasi pertanahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang," ujarnya di Jakarta, Senin (11/1/2016).

Franky mengungkapkan, untuk bisa mendapatkan pelayanan izin investasi pelayana 3 jam ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para investor, diantaranya nilai investor minimal Rp 100 miliar  atau senilai US$ 7,5 juta atau dengan penyerapan tenaga kerja dalam negeri setidaknya sebanyak 1.000 orang.

Dengan adanya layanan ini, diharap mampu menarik minat para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Dengan demikian, munculnya investasi-investasi baru ini turut mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depannya.

Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan. Selain itu juga izin Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). 

Franky menambahkan bahwa delapan produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi di luar BKPM. Kelima instansi tersebut adalah Direkturat Jeneral Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK.

Selain itu juga Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk IMTA dan RPTKA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Di luar itu, untuk surat booking tanah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Kegiatan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi terkait percepatan Jalur Hijau yang akan semakin mempermudah investor mendatangkan barang modal dan bahan baku.

Selain JK, sejumlah menteri, kepala lembaga negara, dan pengusaha juga turut hadir dalam grand launching ini, antara lain Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Hadir juga Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian KeuanganHeru Pambudi, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Pedagangan Srie Agustina, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani. (Dny/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya