Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberlakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi rumah susun sederhana milik (rusunami) seharga Rp 250 juta per unit, dengan penghasilan orang pribadi Rp 7 juta per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku 8 Januari 2016. Â
Ketentuan itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rusunami dan Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rusunami. Aturan ini diterbitkan dan berlaku mulai 8 Januari 2016.
Dikutip dari laman Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/1/2016), beleid PMK tersebut terdiri dari 5 pasal.
Baca Juga
Baca Juga
Dalam pasal 1 (1), unit hunian rusunami yang bebas dari pungutan PPN 10 persen, perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi dengan ketentuan :
Advertisement
- Luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 meter persegi dan tidak melebihi 36 meter persegi
- Pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
- Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rusun
- Batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan penghasilan tertentu.
"Batasan harga jual yang bebas dari PPN tidak melebihi Rp 250 juta," bunyi Pasal 2 PMK 269 Tahun 2015.
Sementara batasan penghasilan tertentu bagi orang yang memperoleh unit hunian rusunami tidak dikenakan PPN tidak melebihi Rp 7 juta setiap bulan. Demikian bunyi Pasal 3.
PMK 269 tahun 2015 ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2015 oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana di Jakarta, 31 Desember 2015.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 8 Januari 2016," tegas PMK 269 tahun 2015 Pasal 5.(Fik/Ahm)*
Â
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6