Penuhi Syarat Ini, Rusunami Rp 250 Juta Bebas Pajak

Batasan penghasilan tertentu bagi orang yang memperoleh unit rusunami tak dikenakan PPN maka tak lebih dari Rp 7 juta.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Jan 2016, 09:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2016, 09:00 WIB
20151220- Ahok Targetkan 50.000 Unit Rusun di Tahun 2017 Rusun Jatinegara Barat -Jakarta-Immanuel
Suasana bangunan unit Rusun Jatinegara Barat di Jakarta Timur, Minggu (20/12/2015). Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menargetkan sebanyak 50.000 unit rumah susun sudah terbangun di Jakarta tahun 2017. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberlakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi rumah susun sederhana milik (rusunami) seharga Rp 250 juta per unit, dengan penghasilan orang pribadi Rp 7 juta per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku 8 Januari 2016.  
Ketentuan itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rusunami dan Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rusunami. Aturan ini diterbitkan dan berlaku mulai 8 Januari 2016.

Dikutip dari laman Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/1/2016), beleid PMK tersebut terdiri dari 5 pasal.

Dalam pasal 1 (1), unit hunian rusunami yang bebas dari pungutan PPN 10 persen, perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi dengan ketentuan :

- Luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 meter persegi dan tidak melebihi 36 meter persegi

- Pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat

- Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rusun

- Batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan penghasilan tertentu.

"Batasan harga jual yang bebas dari PPN tidak melebihi Rp 250 juta," bunyi Pasal 2 PMK 269 Tahun 2015.

Sementara batasan penghasilan tertentu bagi orang yang memperoleh unit hunian rusunami tidak dikenakan PPN tidak melebihi Rp 7 juta setiap bulan. Demikian bunyi Pasal 3.

PMK 269 tahun 2015 ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2015 oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana di Jakarta, 31 Desember 2015.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 8 Januari 2016," tegas PMK 269 tahun 2015 Pasal 5.(Fik/Ahm)*

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya