Liputan6.com, Jakarta - Pengadaan barang dan jasa masih menjadi masalah serius. Bagaimana tidak, ‎dari pengadaan barang membuat sejumlah orang terseret ke ranah hukum padahal belum tentu melakukan pelanggaran atau dikriminalisasi.
Anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Harmawan Kaeni mencatat terdapat beberapa poin yang mesti diperhatikan terkait dengan masalah tersebut. Antara lain, Aparat Penegak Hukum (APH) belum tentu memahami persoalan pengadaan barang dan jasa.
"Kalau ada masalah barang jasa belum tentu yang memeriksa dan menyidik paham. Kita tidak perlu terlalu khawatir. Kalau salah, salahnya apa," kata dia di Jakarta, Jumat (15/1/2016).
Advertisement
Baca Juga
Sayangnya, dia bilang pihak yang mengadakan barang juga tidak terlalu memahami persoalan hukum. Jadi, ketika kasus bergulir mereka cenderung tertekan.
"Pelaksana pengadaan barang jasa yang menghadapi kasus umumnya tak tahu hukum, diperiksa langsung stres.‎ Belum pernah diperiksa, di pengadilan tambah stres," ujar dia.
‎
Selain itu, menurut dia ada ketidakwajaran dalam penetapan kasus pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut tentu membuat pihak yang mengadakan barang dan jasa merugi.
"Dalam kasus pengadaan barang jasa, banyak APH tidak bisa membuktikan adanya penyimpangan apakah melanggar kemudian tidak menemukan bukti sudah minta ke BPK atau BPKP untuk menghitung kerugian negara.‎ Itu terbalik, saya sampaikan pengadilan tidak boleh perhitungan sebelum ada bukti penyimpangan," ujar dia. (Amd/Ahm)