Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan Maret, Wajib Pajak mulai disibukkan dengan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Maklum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2016.
Kini melaporkan pajak, Anda sebenarnya tak harus datang ke kantor pajak karena Anda bisa melaporkannya lewat e-Filing. Namun, untuk melakukan pengisian SPT lewat e-Filing, Anda terlebih dahulu harus mempunyai e-FIN (electronic filing identity number).
Untuk mendapatkan e-Fin, Anda dapat datang ke kantor pelayanan pajak terdekat, setelah itu melakukan aktivasi dengan registrasi melalui situs www.pajak.go.id.
E-Fin ini nantinya dapat dipakai untuk pelaporan SPT Pajak secara online seumur hidup, jadi Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak setiap tahunnya:
Tutorial Pajak: Cara Mudah Bikin e-FIN di Kantor Pajak
E-FIN adalah electronic filling identification number yang dipakai sebagai identitas online Anda saat melaporkan SPT pajak lewat e-Filing.
diperbarui 01 Mar 2016, 14:44 WIBDiterbitkan 01 Mar 2016, 14:44 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bentuk Umum Fungsi Kuadrat Adalah: Penjelasan Lengkap dan Contoh Soal
41 Tips Supaya Cepat Melahirkan, Kapan Harus ke Rumah Sakit?
Tips Memilih Shade Cushion Agar Hasilnya Flawless, Pahami Manfaatnya Juga
Bank Dunia Dongkrak Ramalan Ekonomi China pada 2024, Apa Pendorongnya?
Libur Natal dan Tahun Baru, Tol Fungsional Jogja-Solo Dilintasi 113.686 Kendaraan
Profil Hwang Hee Chan, Pemain Asal Korsel yang Jadi Andalan Wolverhampton di Lini Serang
Deretan Pemain Baru 'SQUID GAME' 2, Im Si Wan hingga Park Sung Hoon Gabung
Ribuan Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Begini Nasib Para Korban
10 Nama-Nama Malaikat dan Tugasnya dalam Islam yang Wajib Diketahui
Dua Lipa dan Callum Turner Tunangan, Pamerkan Cincin Berlian Lewat Foto Buram
5 Tips Hindari Penularan Cacar Air dan Gondongan di Musim Libur Sekolah
BRI dan BSI Bakal Jadi Induk Bullion Bank? Ini kata OJK