Tutorial Pajak: Cara Mudah Bikin e-FIN di Kantor Pajak

E-FIN adalah electronic filling identification number yang dipakai sebagai identitas online Anda saat melaporkan SPT pajak lewat e-Filing.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 01 Mar 2016, 14:44 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2016, 14:44 WIB
Ilustrasi Pajak (3)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki bulan Maret, Wajib Pajak mulai disibukkan dengan pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Maklum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2016.

Kini melaporkan pajak, Anda sebenarnya tak harus datang ke kantor pajak karena Anda bisa melaporkannya lewat e-Filing. Namun, untuk melakukan pengisian SPT lewat e-Filing, Anda terlebih dahulu harus mempunyai e-FIN (electronic filing identity number).

Untuk mendapatkan e-Fin, Anda dapat datang ke kantor pelayanan pajak terdekat, setelah itu melakukan aktivasi dengan registrasi melalui situs www.pajak.go.id.

E-Fin ini nantinya dapat dipakai untuk pelaporan SPT Pajak secara online seumur hidup, jadi Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak setiap tahunnya:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya