Lindungi Petani, Pemda Minta Pemerintah Batasi Impor Tembakau

Pada tahun ini beberapa pabrikan rokok di Indonesia akan mengurangi pembelian tembakau dari petani lokal.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Mar 2016, 10:46 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2016, 10:46 WIB
20160308-Ilustrasi-Tembakau-iStockphoto1
Ilustrasi Tembakau (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya petani yang menolak keberadaan impor tembakau dari negara lain. Pemerintah daerah (pemda) yang wilayahnya menjadi penghasil tembakau ikut melakukan hal serupa.

Seperti diutarakan Bupati Pringsewu Lampung Sujadi Saddad yang meminta pemerintah pusat membatasi kran impor tembakau secara nasional. Pasalnya, importasi ini dinilai akan berdampak pada kesejahteraan petani tembakau lokal.

Menurut Sujadi, pada tahun ini beberapa pabrikan rokok di Indonesia akan mengurangi pembelian tembakau lokal. Tidak hanya mengurangi pembelian, pabrikan juga berencana menghentikan pembelian di beberapa daerah sentra tembakau, seperti di Kendal, Temanggung, Boyolali, dan Bojonegoro, termasuk Lampung. Hal ini dinilai makin memperburuk kondisi petani tembakau lokal.

"Itu semua, imbas dari pembebasan impor tembakau secara nasional. Jika itu benar terjadi, nasib petani tembakau Indonesia akan semakin terpuruk, termasuk petani tembakau di Pringsewu Lampung," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Sujadi menjelaskan, impor tembakau pada 2014 mencapai 120 ton. Kemudian pada 2015 meningkat menjadi 150 ton. Dan pada 2016 diperkirakan kembali bertambah.

Menurut dia, satu-satunya cara untuk mengatasi masalah masuknya tembakau impor ini adalah dengan regulasi pembatasan impor. Dia pun mendorong DPR dan pemerintah untuk bisa mengeluarkan regulasi yang berpihak kepada petani.

Saat ini, DPR masih terus membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Harapannya, RUU tersebut benar-benar mengakomodir perlindungan terhadap petani tembakau lokal.

Di dalam RUU Pertembakauan, lanjut Sujadi, harus ditegaskan mengenai dua poin. Pertama, adanya pembatasan impor tembakau. Dan kedua, cukai tembakau impor harus lebih tinggi dan cukai tembakau lokal harus lebih rendah. Sebabnya, ada disparitas pengenaan cukai antara tembakau lokal dan tembakau impor.

"Kami juga meminta Presiden Jokowi untuk membuat kebijakan pembatasan impor tembakau, dengan memprioritaskan tembakau lokal," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran mengatakan, RUU Pertembakauan ini memiliki semangat untuk memberikan perlindungan kepada petani tembakau dan pemangku kepentingan industri hasil tembakau (IHT) dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, sampai saat ini banyak permasalahan yang dihadapi IHT, terutama masalah regulasi yang dibuat pemerintah. Di satu sisi, pemerintah tiap tahun menggenjot penerimaan cukai hasil tembakau untuk menambah penerimaan negara dalam APBN. Di sisi lain, pemerintah mengabaikan kondisi riil yang dihadapi IHT.

"Sikap pemerintah yang terkesan membiarkan IHT, tentunya berpotensi mengancam keberadaan salah satu industri strategis nasional yang berkontribusi besar untuk negara," ungkap dia.

Ismanu mengatakan, usaha-usaha pelestarian mempertahankan keberadaan serta kelangsungan hidup tembakau beserta IHT merupakan upaya menjaga dan menegakkan kebanggaan berbangsa dan bernegara melalui keanekaragaman budaya, tradisi, bahkan menjadi ikon budaya bangsa.

Dalam konteks inilah, RUU Pertembakauan yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR diharapkan menjadi payung hukum terhadap perlindungan stakeholders dari hulu ke hilir.

"RUU Pertembakauan diharapkan mengabdi kepada kepentingan bangsa Indonesia dengan menekankan pada nasionalisme yang merepresentasikan semua stakeholders yang ada," tandasnya. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya