Ongkos Angkutan Umum Belum Turun, Ini Dalih Pengusaha

Penurunan tarif angkutan umum seiring kebijakan pemerintah yang memutuskan kembali menurunkan harga BBM.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Apr 2016, 13:31 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2016, 13:31 WIB
20151117-Dinas Perhubungan DKI Tunda Sanksi untuk Angkot yang Tidak Tutup Pintu
Warga berjalan di dekat antrean mikrolet yang menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Selasa (17/11). Dinas Perhubungan DKI menunda penerapan sanksi bagi angkutan umum yang tidak menutup pintu saat berjalan (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan meminta seluruh penumpang agar bersabar menanti penurunan ongkos sejumlah moda transportasi umum yang beroperasi di DKI Jakarta. Alasannya, ada beberapa perusahaan angkutan yang masih membutuhkan waktu untuk dapat menyesuaikan tarif.

"Penumpang harus sabar, ini kan proses waktu saja. Kita harap ada satu sistem teratur, karena ini bisa jadi pembelajaran bagi masyarakat dan pengemudi," ujar Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (4/4/2016).     

Ia mengimbau agar penumpang dapat mengingatkan supir angkutan yang belum juga menerapkan aturan penurunan tarif sebesar 3 persen mulai 4 April ini. Tentunya dengan cara-cara halus, bukan membentak atau marah seperti yang biasa terjadi.


"Kita sudah ingatkan ke pengemudi supaya tidak bermasalah dengan penumpang. Sekarang penumpang ngomongnya baik-baik saja. Jangan ada yang bentak cuma gara-gara duit ratusan perak. Jelasin saja, ini aturan sudah keluar, harusnya tarif turun. Biar supirnya malu kalau tidak menyesuaikannya," terang Shafruhan.

Ia membenarkan jika penurunan ongkos angkutan umum berlaku mulai hari ini. Namun dikatakan pengusaha masih diberikan kelonggaran waktu hingga 7 April 2016.

"Memang aturannya berlaku hari ini. Cuma diberi kelonggaran waktu sampai 7 April karena ada beberapa moda yang belum siap (menurunkan tarif). Ini sudah kita bicarakan antara Organda dan pemerintah, apalagi ada surat dari Kementerian Perhubungan," jelas dia.

Ia mencontohkan, salah satu moda transportasi umum yang membutuhkan waktu menurunkan tarif adalah taksi. Operator taksi, harus mengatur ulang sistem argo yang ada di kendaraan taksi.

"Mengatur ulang argo ini perlu waktu. Tapi kita harapkan semua operator bisa pakai manual dulu supaya masyarakat juga tahu lah," tandas dia.

Penurunan tarif angkutan umum seiring kebijakan pemerintah yang memutuskan kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar masing-masing Rp 500 per liter. Penurunan ini berlaku per 1 April 2016.(Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya