Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak, Negara Kehilangan Rp 18 Triliun

Pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Apr 2016, 11:47 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2016, 11:47 WIB
devisa

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan. Namun dari kebijakan tersebut, penerimaan pajak dipastikan melayang hingga Rp 18 triliun pada 2016.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan ke Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Batas PTKP tersebut untuk pekerja lajang. Sedangkan untuk pekerja yang telah memiliki suami atau istri dan anak akan ada hitungan tersendiri. Untuk melaksanakan rencana tersebut pemerintah telah melapor ke DPR lantaran akan berimbas pada penerimaan pajak.
 
"Loss penerimaan sekitar Rp 18 triliun," tegas Bambang saat ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, seperti ditulis Kamis (7/4/2016).

Aturan penyesuaian PTKP ini, diakui Bambang akan terbit pada Juni 2016. Sementara pemberlakuannya berlaku surut dihitung pada Januari tahun ini.

 


Dalam hitungan pemerintah, dengan kenaikan PTKP tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 0,16 persen. Pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

"Efeknya yang penting bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16 persen, termasuk dari sumber konsumsi rumah tangga dan investasinya," ujarnya.

Lebih jauh Bambang mengaku, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat kembali memperkuat daya beli masyarakat yang sempat terpuruk akibat pelemahan ekonomi nasional dan dunia, termasuk anjloknya harga komoditas.

Apalagi, dikatakannya, upah minimum di Provinsi, Kabupaten/Kota mengalami kenaikan setiap tahunnya. Sebagai contoh Karawang yang memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3,3 juta per bulan atau yang tertinggi di Jawa Barat. Sehingga jika masih menggunakan batasan PTKP Rp 3 juta per bulan, maka buruh berpenghasilan Rp 3,3 juta dipungut pajak.

"Kita berharap ini bisa menyumbang penguatan daya beli masyarakat karena seorang yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai buat konsumsi. Sekarang saja yang di Karawang UMK Rp 3,3 juta sudah kena pajak karena PTKP kemarin kan Rp 3 juta," jelasnya.

Dengan kebijakan penyesuaian PTKP tersebut, Bambang menuturkan, pemerintah tidak perlu lagi setiap tahun harus menaikkan PTKP. Pasalnya saat ini batas PTKP sudah menjadi Rp 54 juta setahun. "Supaya nanti tidak usah naik tiap tahun," pungkas Bambang.(Fik/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya