Konsultasi Pajak: Punya NPWP Namun Gaji Nihil Apakah Harus Lapor?

Dokumen apa saja yang harus dilengkapi saat melaporkan pajak?

oleh Arthur Gideon diperbarui 07 Apr 2016, 15:02 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2016, 15:02 WIB
20150901-Peresmian-Gerai-Pajak-Jakarta-Ahok
Dua orang petugas memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran pajak, di Gerai Pajak, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Selamat siang,
Saya mau tanya, saya sudah mempunyai NPWP tapi pendapatan saya masih di bawah PTKP (tidak dipotong pph 21/Nihil). Dengan memiliki NPWP tersebut apakah saya tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak meski penghasilan di bawah ketentuan pelaporan? Lalu dokumen apa saja yang harus dilengkapi?

Terimakasih
Ditunggu segera balasannya

Salam,
Ike

Pengirim: ikkeagusxxxxx@gmail.com

Jawaban:

Yth. Saudari Ikke

Sesuai ketentuan perpajakan Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Jadi meskipun Saudari mempunyai NPWP, tetapi jika penghasilan neto Saudara tidak melebihi PTKP maka Saudari tidak wajib menyampaikan SPT.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.


Salam,

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

 Logo Citasco

www.citasco.com 
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya