Asosiasi Industri Ramai-Ramai Tolak Pengenaan Cukai Botol Plastik

Kajian dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Manajemen UI, apabila harga minuman naik 1 persen maka terjadi penurunan permintaan 1,7 persen

oleh Septian Deny diperbarui 19 Apr 2016, 18:46 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2016, 18:46 WIB
10 Bahaya Dari Botol Plastik yang Harus Diwaspadai
Hati-hati dalam menggunakan botol plastik. Bila dilakukan setiap hari, akan berdampak bagi kesehatan

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah mengenakan cukai pada kemasan botol plastik mendapat penolakan dari sejumlah asosiasi industri yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik.

Juru Bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik Rachmat Hidayat mengatakan, pengenaan cukai plastik berpotensi mendorong tingkat inflasi.

Itu karena harga jual produk dengan kemasan plastik akan semakin meningkat dan otomatis konsumen harus mengeluarkan uang lebih besar untuk membeli produk tersebut. Dengan demikian, pada akhirnya juga akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.

Dia mengingatkan, berdasarkan kajian dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Manajemen Universitas Indonesia (UI), apabila harga minuman dinaikkan 1 persen maka akan terjadi penurunan permintaan sebesar 1,7 persen.

"Bagi industri pengguna plastik akan terjadi kenaikan biaya produksi dan pada akhirnya menurunkan permintaan. Pengenaan cukai akan membebani konsumen karena harga jual produknya naik, sehingga menurunkan daya beli," ujar dia di Jakarta, Selasa (19/4/2016).


Selain itu pengenaan cukai ini juga dinilai akan melemahkan daya saing industri nasional. Harga jual produk lokal akan lebih mahal jika dibandingkan dengan produk sejenis dari negara lain.

"Dalam jangka pendek, akan terjadi kenaikan pendapatan dari pengenaan cukai pada kemasan plastik tersebut. Namun, dampak jangka panjangnya yakni terjadi kenaikan industri dan penurunan pajak sehingga pemerintah akan kehilangan pendapatan dan pemasukan PPN akan menurun," dia menjelaskan.

Selain itu, rencana pengenaan cukai ini juga akan mengganggu iklim investasi. Menurut Rachmat, dengan terbukanya pasar di kawasan Asia Tenggara melalui Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) ada peluang investor memindahkan pusat produksi dari Indonesia ke negara lain.

"Jika banyak investor yang pindah maka GDP negara kita akan turun dan jumlah pengangguran semakin besar. Tutupnya satu pabrik akan menimbulkan dampak multiplier effect yang panjang," ungkap dia.

Rachmat menjelaskan, industri pengguna plastik sebenarnya sudah berupaya membantu pemerintah untuk mengurangi masalah lingkungan dengan melakukan daur ulang. Selain itu, industri juga sudah mengurangi kadar plastik dalam bahan baku pembuatan botol yakni dari 20 gram per botol menjadi 15 gram per botol.

"Pemerintah harus lebih cermat membuat kebijakan mengenai cukai kemasan plastik," tandas dia.

Sebagai informasi, Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik terdiri dari 16 asosiasi yang menentang rencana pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap kemasan plastik. Asosiasi tersebut diantaranya Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas), Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim).

Selain itu juga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), dan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi).(Dny/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya