Dirjen Pajak Diusulkan Naik Status Jadi Setingkat Menteri

Direktorat Jenderal Pajak menargetkan pengoperasian badan baru yang akan fokus pada pemungutan pajak tersebut pada 2018.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Apr 2016, 17:09 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2016, 17:09 WIB
Pajak
ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjadi salah satu instansi di pemerintahan yang memiliki tanggung jawab besar terutama dalam mengumpulkan pajak dari seluruh warga negara Indonesia demi percepatan pembangunan. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak diusulkan untuk naik peringkat. 

Pelaku ekonomi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan status lembaga negara tersebut.

"BNN saja yang menurut sekarang tugasnya sudah sangat sentral akan ditingkatkan statusnya setara Kementerian, kenapa pajak ini tidak, saya rasa ini perlu," kata Eddy dalam Diskusi Publik di DPR RI, Rabu (20/4/2016).

Eddy menganggap, dengan peningkatan status kelembagaan ini akan meningkatkan peran lembaga pajak itu sendiri. Peningkatan bisa dilakukan mulai dari jumlah sumber daya manusianya hingga peningkatan sistem informasi yang dimiliki.

Sistem informasi ini menurut Eddy menjadi satu modal penting untuk menciptakan konektifitas petugas pajak dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dengan ada konektifitas ini maka data perpajakan akan semakin lengkap, sehingga penerimaan pajak bisa maksimal.



"Di negara mau lainnya, soal pajak ini ada lembaga khusus yang menangani soal pajak, karena mereka tahu begitu pentingnya peran lembaga ini dalam kemajuan bangsanya," papar dia.

Untuk diketahui, pemerintah sebenarnya sudah memiliki misi untuk melepaskan Direktorat jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan dengan membentuk badan yang independen. 

Direktorat Jenderal Pajak menargetkan pengoperasian badan baru yang akan fokus pada pemungutan pajak tersebut pada 2018. Nantinya, badan tersebut akan ‎terpisah dari Kemenkeu dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Pada 26 Februari 2016 lalu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Irawan mengatakan, pembentukan badan tersebut akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 dan akan dibahas pemerintah dengan DPR pada tahun ini.

"Ini akan beroperasi 1 Januari 2018‎. Nama badannya belum. Ini seperti lembaga pemerintah non kementerian, berada di bawah Presiden, bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi tetap melalui koordinasi dengan Kemkeu," ujarnya di Bali.

Menurut dia, target beroperasinya badan ini molor dari target semula, yaitu pada 2017. Hal ini lantaran pembahasan RUU KUP ‎juga mundur dari rencana sebelumnya.

"Kemarin rencana UU KUP selesai di 2015. Tapi ini kan belum. Kita punya kesempatan untuk membahasnya selama satu tahun," ‎lanjutnya.

Irawan menjelaskan, dengan adanya badan baru tersebut, akan ada pemisahan antara fungsi kebijakan dan fungsi administrasi perpajakan. Dengan demikian diharapkan upaya pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak bisa maksimal.

"Ini akan dipisahkan, antara fungsi policy dan fungsi administrasi. dengan begitu, kapasitas Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan juga akan semakin luas," tandasnya. (Yas/Den/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya