Pengusaha: Bila Ojek Jadi Legal, Itu Kemunduran Bagi RI

Pengusaha menilai negara-negara di dunia tidak ada satu pun yang melegalkan sepeda motor menjadi angkutan umum.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Apr 2016, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2016, 18:00 WIB
Ojek Online Uber Mengaspal di Jakarta
uberMotor (uber.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menilai rencana untuk melegalkan moda transportasi roda dua atau yang disebut ojek, menjadi angkutan umum merupakan satu kemunduran bagi sektor transportasi di Indonesia.

"Kalau itu diatur, ini negara malah mengalami kemunduran, bukan justru maju. Di Afrika saja tidak mengatur seperti itu," ujar Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).

Shafruhan menjelaskan, negara-negara di dunia tidak ada satu pun yang melegalkan sepeda motor menjadi angkutan umum. Jika pemerintah melegalkan, maka Indonesia menjadi negara pertama yang melakukan hal tersebut. Dan hal ini dinilai bukan sesuatu yang positif.

"Ada nggak di dunia ini yang mengatur sepeda motor jadi kendaraan umum?. Di dunia ini tidak ada satu negara pun yang melegalkan sepeda motor," kata dia.

Menurut dia, pemerintah seharusnya serius dalam membangun dan menyediakan angkutan massal bagi masyarakatnya. Bukan malah mengakomodir pihak-pihak yang ingin melegalkan moda transportasi ini.


"Dalam Undang-Undang menyatakan pemerintah punya kewajiban untuk menyediakan angkutan massal. Masyarakat juga tidak bisa disalahkan karena sarana angkutan umum massal yang memadai belum bisa disiapkan oleh pemerintah. Meskipun sekarang sudah mulai disiapkan, khususnya di Jakarta. Tapi harusnya dari 30 tahun lalu sudah disiapkan," tandas dia.

Seperti diberitakan Jumat (23/4/2016), pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melegalkan moda transportasi roda dua seperti ojek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengungkapkan hal itu saat ditemui di kantornya.

Pudji mengaku proses pembuatan landasan hukumnya saat ini tengah diajukan oleh beberapa kalangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ia menuturkan, langkah itu patut diapresiasi.

"‎Saya bilang, ojek itu ada yang sudah mulai dia melakukan pengajuan ke PN Utara, minta payung hukum. Memang belum ada aturannya saat ini, ini bagus," kata Pudji.

Pudji menambahkan, langkah ini perlu mendapat dukungan mengingat moda transportasi roda dua ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, maka Go-Jek dan Grab Bike atau layanan sejenis akan legal.(Dny/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya